Mahfud MD Sebut Fenomena Dinasti Politik Dilakukan Melalui Rekayasa Hukum, Sindir Jokowi?

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyindir soal dinasti politik yang dikakukan melalui rekayasa hukum konstitusi.
Hal itu dikatakan Mahfud, saat menjawab pertanyaan mengenai MK yang pernah membatalkan tentang pasal dinasti politik saat gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang dikenal dengan UU Pilkada, pada acara ‘Tabrak Prof!’ di Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.
“Yang jadi masalah kalau untuk memenuhi kebutuhan dinasti politik itu, melakukan rekayasa hukum terhadap hukum yang berlaku, sehingga yang tidak boleh dilakukan, lalu dilakukan menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar,” katanya.
Baca Juga: Janjikan Produksi Pangan Nasional, Cak Imin: Jangan Rusak Hutan dan Lingkungan
Mahfud menambahkan, saat uji materil UU Pilkada, dirinya sudah tidak menjabat sebagai Ketua MK. Saat itu Ketua MK dijabat oleh Patrialis Akbar. Adakalanya, lanjut dia, dinasti politik itu tidak lagi menjadi objektif untuk kepentingan rakyat.
Dijelaskannya, kemudian muncul langkah-langkah dari seorang yang menjadi induk dari dinasti politik tersebut, untuk melakukan pemenangan atas dinastinya sendiri.
“Itu yang tidak boleh, dan itu sebenarnya jorok kalau dilakukan oleh pemerintah sebesar negara kesatuan Republik Indonesia ini,” paparnya.
Baca Juga: Berkumpul di Batang, Petani Perhutanan Sosial Sesali Pemikiran Mahfud MD
Pada sidang uji materil UU Pilkada 2015 silam, yakni Pasal 7 huruf r yang terkait dengan syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana.
Menurut MK, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 i ayat (2) UUD 1945. Selain itu, MK melihat Pasal 7 huruf r juga memicu rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
MK menyadari, dilegalkannya seseorang yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan kepala daerah dapat membuat politik dinasti. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Riuh Pulihan Ribu Warga Kabupaten Manggarai Sambut Ganjar
Lantaran ada UUD yang mengatur supaya tidak terjadi diskriminasi, apabila dipaksakan justru terjadi inkonsistusional.
Dalam pasal 7 dijelaskan cara menjadi pemimpin daerah itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan petahana tidak diperbolehkan maju menjadi pemimpin daerah.
Ada pun yang dimaksud 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










