MK Tak Boleh Masuk ke Ranah Kebijakan Politik, Mahfud MD: Itu Open Legal Policy

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah kebijakan politik yang menjadi hak DPR dan pemerintah, atau yang dikenal dalam prinsip hukum tata negara sebagai open legal policy.
Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, dalam forum diskusi di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025), saat menanggapi putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
"Oh ya sejak dulu, yang buat prinsip open legal policy itu secara resmi pada zaman saya," ujar Mahfud, merujuk pada masa saat dia menjabat sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Inkonsisten dan Berpotensi Inkonsitusional
Dia menjelaskan, prinsip tersebut lahir saat MK menerima permohonan uji materi terkait sistem pemilu, termasuk soal wacana calon independen presiden. Dalam putusan kala itu, MK secara tegas membatasi diri agar tidak mencampuri kewenangan legislatif dan eksekutif dalam merancang sistem dan jadwal pemilu.
"Kita buat putusan pertama itu bahwa dalam prinsip hukum tata negara, MK tidak boleh mencampuri apa yang disebut open legal policy," jelasnya.
Menurutnya, MK hanya berwenang membatalkan norma atau kebijakan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, bukan membatalkan suatu kebijakan hanya karena dinilai 'jelek' oleh hakim.
Baca Juga: DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
"MK tidak boleh mencampuri apa yang menurut MK jelek tapi tidak melanggar konstitusi. Karena tugas MK itu membatalkan yang salah, bukan membatalkan yang menurut dia jelek," tegas Mahfud.
Dia menekankan, menilai baik atau buruknya suatu kebijakan adalah bagian dari proses politik dan pilihan demokratis yang sah, yang seharusnya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. "Jelek itu kan pilihan politik dari DPR dan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud juga mengkritik keras putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal, menyebut putusan tersebut tidak konsisten dan berpotensi inkonstitusional karena memperpanjang masa jabatan kepala daerah tanpa dasar konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








