MK Tak Boleh Masuk ke Ranah Kebijakan Politik, Mahfud MD: Itu Open Legal Policy

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah kebijakan politik yang menjadi hak DPR dan pemerintah, atau yang dikenal dalam prinsip hukum tata negara sebagai open legal policy.
Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, dalam forum diskusi di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025), saat menanggapi putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
"Oh ya sejak dulu, yang buat prinsip open legal policy itu secara resmi pada zaman saya," ujar Mahfud, merujuk pada masa saat dia menjabat sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Inkonsisten dan Berpotensi Inkonsitusional
Dia menjelaskan, prinsip tersebut lahir saat MK menerima permohonan uji materi terkait sistem pemilu, termasuk soal wacana calon independen presiden. Dalam putusan kala itu, MK secara tegas membatasi diri agar tidak mencampuri kewenangan legislatif dan eksekutif dalam merancang sistem dan jadwal pemilu.
"Kita buat putusan pertama itu bahwa dalam prinsip hukum tata negara, MK tidak boleh mencampuri apa yang disebut open legal policy," jelasnya.
Menurutnya, MK hanya berwenang membatalkan norma atau kebijakan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, bukan membatalkan suatu kebijakan hanya karena dinilai 'jelek' oleh hakim.
Baca Juga: DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
"MK tidak boleh mencampuri apa yang menurut MK jelek tapi tidak melanggar konstitusi. Karena tugas MK itu membatalkan yang salah, bukan membatalkan yang menurut dia jelek," tegas Mahfud.
Dia menekankan, menilai baik atau buruknya suatu kebijakan adalah bagian dari proses politik dan pilihan demokratis yang sah, yang seharusnya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. "Jelek itu kan pilihan politik dari DPR dan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud juga mengkritik keras putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal, menyebut putusan tersebut tidak konsisten dan berpotensi inkonstitusional karena memperpanjang masa jabatan kepala daerah tanpa dasar konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








