MK Tak Boleh Masuk ke Ranah Kebijakan Politik, Mahfud MD: Itu Open Legal Policy

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah kebijakan politik yang menjadi hak DPR dan pemerintah, atau yang dikenal dalam prinsip hukum tata negara sebagai open legal policy.
Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, dalam forum diskusi di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025), saat menanggapi putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
"Oh ya sejak dulu, yang buat prinsip open legal policy itu secara resmi pada zaman saya," ujar Mahfud, merujuk pada masa saat dia menjabat sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Inkonsisten dan Berpotensi Inkonsitusional
Dia menjelaskan, prinsip tersebut lahir saat MK menerima permohonan uji materi terkait sistem pemilu, termasuk soal wacana calon independen presiden. Dalam putusan kala itu, MK secara tegas membatasi diri agar tidak mencampuri kewenangan legislatif dan eksekutif dalam merancang sistem dan jadwal pemilu.
"Kita buat putusan pertama itu bahwa dalam prinsip hukum tata negara, MK tidak boleh mencampuri apa yang disebut open legal policy," jelasnya.
Menurutnya, MK hanya berwenang membatalkan norma atau kebijakan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, bukan membatalkan suatu kebijakan hanya karena dinilai 'jelek' oleh hakim.
Baca Juga: DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
"MK tidak boleh mencampuri apa yang menurut MK jelek tapi tidak melanggar konstitusi. Karena tugas MK itu membatalkan yang salah, bukan membatalkan yang menurut dia jelek," tegas Mahfud.
Dia menekankan, menilai baik atau buruknya suatu kebijakan adalah bagian dari proses politik dan pilihan demokratis yang sah, yang seharusnya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. "Jelek itu kan pilihan politik dari DPR dan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud juga mengkritik keras putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal, menyebut putusan tersebut tidak konsisten dan berpotensi inkonstitusional karena memperpanjang masa jabatan kepala daerah tanpa dasar konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








