Buntut Penyitaan Handphone, Aiman Bakal Ajukan Praperadilan Pekan Depan

AKURAT.CO Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal menempuh jalur praperadilan terkait penyitaan gawai miliknya oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui, handphone Aiman Witjaksono disita oleh penyidik saat dia diperiksa pada, Jumat (26/1/2024), dalam penanganan kasus tudingan dugaan polisi tidak netral dalam Pemilu Pilpres 2024.
Baca Juga: HP Aiman Witjaksono Disita, Kompolnas Surati Polda Metro Jaya
Wadir Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menyebut pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan.
"Ya, kami rencana mengajukan praperadilan minggu depan, kami daftarkan di PN Jakarta Selatan. Termohonnya itu Kapolri cc Kapolda Metro Jaya," ujar Finsensius, kepada awak media, Kamis (1/2/2024).
Finsensius menyebut bahwa gugatan tersebut diajukan pihaknya terkait sah atau tidaknya penyitaan gawai milik Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di mana status Aiman adalah saksi.
"Memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya (Aiman) yang masih saksi," beber Finsensius.
"Ini yang benar-benar kami sayangkan. Saudara Aiman ini belum memiliki rekam jejak seorang pelaku tindak pidana, belum memiliki rekam jejak sebagai pelaku kejahatan luar biasa."
Di lain sisi, Aiman sendiri menegaskan bahwa dirinya tetap tidak akan mau mengungkapkan siapa narasumbernya, dalam polemik ketidaknetralan polisi dalam Pemilu Pilpres 2024.
Baca Juga: Polisi: Penyitaan Handphone Aiman Witjaksono Sudah Sesuai Aturan
"Nah hal seperti ini yang kemudian hal yang harus saya jaga, dengan menggunakan hak tolak saya untuk tidak menyampaikan siapa narasumber saya, yang merupakan anggota polisi itu. Itu yang akan saya jaga sampai kapanpun dengan risiko apapun," Aiman menjelaskan.
Sebelumnya, gawai milik Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud ini di sita oleh pihak penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada, Jumat (26/1/2024) lalu.
Aiman diperiksa masih sebagai saksi terkait pernyataannya yang menuding polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, menyusul laporan yang dilayangkan pada Jubir TPN Ganjar-Mahfud tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






