Loloskan Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Selain Hasyim, enam anggota KPU lain turut diberikan sanksi peringatan keras imbas meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku Teradu 1 dalam perkara nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama DKPP, Jalan Abdul Muis, Gambir Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Ketua KPU Sebut Ayat Al-Quran Pada Debat Pamungkas, Ini Bacaan Arab dan Tafsirnya
Heddy menyatakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap dan Mochammad Afifudin karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, seluruh pimpinan KPU RI tersebut terbukti melanggar ketentuan di dalam Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Disebutkan, Hasyim melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: "melaksanakan prinsip profesional, melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya yang berdasarkan pada UUD 1945, UU, Peraturan Perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu".
Sementara, 6 anggota KPU RI lainnya dinyatakan melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP 2/2017 yang berbunyi: menjamin kualitas layanan kepada pemilih dan peserta pemilu sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu.
Raka menuturkan, sanksi diberikan DKPP RI kepada tujuh pimpinan KPU RI karena para Teradu menerbitkan berita acara (BA) penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden 2024 di luar batas waktu.
Baca Juga: Ketua KPU Ingatkan Capres-cawapres Jangan Sia-siakan Amanat Rakyat
"Adapun berita acara penerimaan bakal calon presiden-wakil presiden baru dibuat atau diterbitkan tanggal 27 Oktober 2023," ujar Raka Sandi saat membacakan poin pertimbangan.
Dalam PKPU 19/2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres disebutkan, BA penerimaan pendaftaran seharusnya diterbitkan di hari yang sama saat calon mendaftar.
"Ketua KPU terbukti tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan, dalam rangka perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan MK," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









