DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Kalau Sekali Lagi Harus Diberhentikan

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, meminta agar KPU lebih berhati-hati pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Saudara Hasyim Asy'ari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya, kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya, oleh sebab itu, KPU harus hati-hati dari sekarang,” ujar Mahfud saat diskusi di acara “Tabrak Prof” di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.
Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Zulhas: Kita Hormati, Itu Haknya
Dia menambahkan, Hasyim Asy'ari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Dan supaya diingat, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
“Kalau kita beritahu, jawabnya, hanya diperbaiki begitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya,” paparnya.
Saat ditanya bagaimana dengan status pencalonan Gibran, Mahfud menegaskan, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sudah sah, tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah ditempuh.
Kenapa demikian, Mahfud melanjutkan, karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan memermasalahkan keputusan atau produk KPU.
Hal itu serupa dengan kasus Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pembuat keputusannya itu, melanggar etika yang sangat berat.
“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi siapa-siapa yang harus dihukum, itulah yang melanggar. Oleh karena itu Paman Usman bisa diberhentikan,” katanya lagi.
Dan sekarang Anwar Usman tengah mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar pencopotan dirinya sebagai Ketua MK dibatalkan.
“Itu (menggugat ke PTUN) adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” jelas Mahfud.
Keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.
“Untuk itu, PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Paman Usman,” tegasnya.
Baca Juga: Tahun Politik, FPK Harap Putusan PTUN Terkait Anwar Usman Tak Menuai Polemik Baru
Pada kesempatan itu, Mahfud menjelaskan,mahfud baginya jabatan itu adalah tugas hidup yang suci untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan harus diekspresikan ke dalam bentuk-bentuk pengabdian kepada rakyat secara tulus, jujur, berani dan tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







