Akurat
Pemprov Sumsel

DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Kalau Sekali Lagi Harus Diberhentikan

Paskalis Rubedanto | 6 Februari 2024, 14:46 WIB
DKPP Nyatakan Ketua KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Kalau Sekali Lagi Harus Diberhentikan

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, meminta agar KPU lebih berhati-hati pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

“Saudara Hasyim Asy'ari (Ketua KPU) itu sudah dua kali mendapatkan peringatan keras atas kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukannya, kalau terjadi lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya, oleh sebab itu, KPU harus hati-hati dari sekarang,” ujar Mahfud saat diskusi di acara “Tabrak Prof” di Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.

 Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Zulhas: Kita Hormati, Itu Haknya

Dia menambahkan, Hasyim Asy'ari bersalah, maka anggota KPU yang lain juga bersalah. Dan supaya diingat, KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. 

“Kalau kita beritahu, jawabnya, hanya diperbaiki begitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, sehingga terjadi lagi kesalahan berikutnya,” paparnya. 

Saat ditanya bagaimana dengan status pencalonan Gibran, Mahfud menegaskan, secara hukum prosedural pencalonan Gibran sudah sah, tidak akan memengaruhi prosedur yang sudah ditempuh. 

Kenapa demikian, Mahfud melanjutkan, karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan memermasalahkan keputusan atau produk KPU. 

Hal itu serupa dengan kasus Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pembuat keputusannya itu, melanggar etika yang sangat berat. 

“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi siapa-siapa yang harus dihukum, itulah yang melanggar. Oleh karena itu Paman Usman bisa diberhentikan,” katanya lagi. 

Dan sekarang Anwar Usman tengah mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta agar pencopotan dirinya sebagai Ketua MK dibatalkan. 

“Itu (menggugat ke PTUN) adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” jelas Mahfud.

Keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik. 

“Untuk itu, PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Paman Usman,” tegasnya.  

Baca Juga: Tahun Politik, FPK Harap Putusan PTUN Terkait Anwar Usman Tak Menuai Polemik Baru

Pada kesempatan itu, Mahfud menjelaskan,mahfud baginya jabatan itu adalah tugas hidup yang suci untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan harus diekspresikan ke dalam bentuk-bentuk pengabdian kepada rakyat secara tulus, jujur, berani dan tegas. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.