Hati-hati, Pemerintah Bakal Tunda Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS yang Tak Netral Saat Pemilu

AKURAT.CO Pemerintah meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlaku netral pada Pemilu 2024 jika tak ingin kenaikan pangkat dan mutasinya ditunda.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan ASN boleh saja memiliki pandangan politik yang berbeda. Namun, jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk politik praktis.
Baca Juga: PNS Harus Netral, Bintang Emon: Presiden dan Menteri Boleh Memihak, Aneh Ga?
"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun," kata Haryomo, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, dikutip dari siaran langsung YouTube BKN, Rabu (7/2/2024).
Dia mengungkapkan, BKN diamanatkan untuk membangun sistem integrasi. Hal ini akan menjadi sarana bersama demi meningkatkan sinergitas, pembinaan dan pengawasan terkait netralitas para ASN.
Kemudian, BKN akan melakukan tindakan pengendalian apabila rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas laporan pelanggaran netralitas belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sampai pada waktu yang ditetapkan.
"BKN melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelasnya.
Pemblokiran ini akan membuat hak-hak kepegawaian ASN seperti naik pangkat dan mutasi tidak bisa dilayani untuk sementara. Nantinya, pemblokiran data kepegawaian ini dilakukan sesuai dengan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Link Download Gaji PNS PDF Terbaru Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, Cek Besarannya!
"Dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang berdampak," tambahnya.
Selanjutnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara dan masyarakat. Kondisi ini berpotensi mengaburkan target-target kerja pemerintah pada skala lokal maupun nasional.
Mengatasi hal ini, pemerintah telah membuat surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman, pembinaan, dan pengawasan netralitas ASN. Hal ini dilakukan demi terjaminnya netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








