5 Lembaga Survei Rilis Hasil Quick Count Sementara, Prabowo-Gibran Juara! Pilpres 2024 Sudah Selesai?

AKURAT.CO Lima lembaga survei merilis hasil quick count sementara, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di atas 50 persen.
Berdasarkan siaran langsung dari stasiun TvOne dan VIVA Grup, yang menggandeng sejumlah lembaga survei menyampaikan update hasil quick count Pilpres dengan data sementara.
Sejumlah lembaga survei tersebut merilis hasil dari 27 hingga 49 persen dari total sampel keseluruhan yang mereka pegang. Adapun data tersebut ditayangkan 14 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Unik, TPS Ini Pakai Tinta Kunyit untuk Lestarikan Tradisi
Berikut merupakan hasil quick count dari lima lembaga survei tersebut:
A. Poltracking Indonesia:
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (Amin): 21 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 60,6 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,41 persen
Total suara diterima: 34,57 persen
B. LSI Denny JA:
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 21,8 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,89 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,31 persen
Total suara diterima: 49,2 persen
C. Cirus Network-Centre for Strategic and International Studies (CSIS):
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 23,28 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,38 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 17,34 persen
Total suara diterima: 34,3 persen
Baca Juga: Survei Indikator Sebut Prabowo-Gibran Raih 54 Persen, Pilpres Game Over Hari Ini?
D. Indikator Politik Indonesia:
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 23,44 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,74 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,82 persen
Total suara diterima: 27,2 persen
E. Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi):
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 20,16 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,25 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 20,6 persen
Total suara diterima: 34,25 persen
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2019, dengan Putusan Nomor 24/PUU-XVI/2019, hasil quick count bisa diumumkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









