5 Lembaga Survei Rilis Hasil Quick Count Sementara, Prabowo-Gibran Juara! Pilpres 2024 Sudah Selesai?

AKURAT.CO Lima lembaga survei merilis hasil quick count sementara, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di atas 50 persen.
Berdasarkan siaran langsung dari stasiun TvOne dan VIVA Grup, yang menggandeng sejumlah lembaga survei menyampaikan update hasil quick count Pilpres dengan data sementara.
Sejumlah lembaga survei tersebut merilis hasil dari 27 hingga 49 persen dari total sampel keseluruhan yang mereka pegang. Adapun data tersebut ditayangkan 14 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Unik, TPS Ini Pakai Tinta Kunyit untuk Lestarikan Tradisi
Berikut merupakan hasil quick count dari lima lembaga survei tersebut:
A. Poltracking Indonesia:
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (Amin): 21 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 60,6 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,41 persen
Total suara diterima: 34,57 persen
B. LSI Denny JA:
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 21,8 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,89 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 18,31 persen
Total suara diterima: 49,2 persen
C. Cirus Network-Centre for Strategic and International Studies (CSIS):
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 23,28 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,38 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 17,34 persen
Total suara diterima: 34,3 persen
Baca Juga: Survei Indikator Sebut Prabowo-Gibran Raih 54 Persen, Pilpres Game Over Hari Ini?
D. Indikator Politik Indonesia:
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 23,44 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,74 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,82 persen
Total suara diterima: 27,2 persen
E. Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi):
1. Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar: 20,16 persen
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 59,25 persen
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 20,6 persen
Total suara diterima: 34,25 persen
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2019, dengan Putusan Nomor 24/PUU-XVI/2019, hasil quick count bisa diumumkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








