KPU Bantah Tuduhan Sirekap Dihentikan: Yang Belum Sinkron Tidak Ditayangkan Dulu

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tuduhan adanya penghentian sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan penghitungan suara dengan yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih terus berjalan.
Baca Juga: KPU: Salah Input Data Sirekap Karena Human Error
"Kalau disebuah kecamatan tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah sinkron maka TPS itu rekapitulasinya jalan terus, tapi kalau yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu," kata Hasyim, dalam jumpa pres di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
"Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total," sambungnya.
Dia menegaskan, saat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh petugas PPK C hasil menjadi suatu yang penting pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan surat suara.
"Sambil ditayangkan Sirekap-nya bukan dijadikan dasar atau rujukan, bukan pembanding. Nah kalau tayangan dengan hasil belum sesuai bisa membingungkan. Kalau yang sudah sesuai lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan," jelasnya.
Baca Juga: KPU Ajak Masyarakat Kawal Hasil Pemilu Melalui Sirekap
Dia menegaskan, rujukan dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan tidak akan berubah tetap menggunakan formulir C Hasil.
"Hasil produksi KPPS atau TPS yang bentuk hard copy disimpan dalam kotak suara dikeluarkan dan kemudian dibacakan dalam rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








