Bingung Ngadu Kecurangan Pemilu ke Mana, Politisi PDIP: Mau Tidak Mau Hak Angket

AKURAT.CO Politisi senior PDIP, Adian Napitupulu, mengatakan hak angket di DPR RI menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, saat ini, rakyat tidak lagi mempercayai lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024," kata Adian saat menjadi pembicara pada dialog spesial Rakyat Bersuara: Suara Rakyat vs Sirekap, dikutip Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Gerindra Jawab Usulan Ganjar Soal Hak Angket DPR: Tidak Perlu, Pemilu Sekarang Jauh Lebih Baik
Dia menilai, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik (parpol), hanya saja bingung akan dilaporkan ke lembaga mana.
"Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung, parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket. Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu. Hati-hati," lanjutnya.
Dia menegaskan, bahwa DPR harus bertanggung jawab mengontrol produk undang-undangnya, apakah salah atau tidak. DPR juga harus bertanggung jawab untuk setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam APBN.
Rangkaian kecurangan pada Pemilu 2024 tidak hanya berhenti dalam angka-angka. Sebab, perhitungan perolehan suara pada Sirekap bisa berubah dalam sehari. Dia menyebut dirinya kehilangan 470 suara.
Baca Juga: Anies Janji Beberkan Bukti Kecurangan Pemilu dengan Data Akurat
Menurutnya, peluang kecurangan pada pilpres akan lebih besar dibanding pileg karena jumlah kertas suara dan tempat pemungutan suara (TPS) lebih banyak.
"Kalau untuk 15 ribu TPS di Bogor bisa terjadi kecurangan. Peluang kecurangan lebih mungkin terjadi pada pilpres dengan 800 ribuan TPS," katanya.
Anggota Komisi VII DPR RI ini pun menyinggung tanggung jawab negara dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, angka perolehan suara yang dipublikasi KPU melalui Sirekap berubah-ubah dan ada penggelembungan.
Dia mempertanyakan apakah data yang dipublikasi Sirekap, termasuk kabar bohong (hoaks) atau bukan. Jika termasuk hoaks, maka ada sanksi karena menyebarkan kebohongan publik.
"Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen," tandas Adian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









