Pemilihan Ulang Hanya Bisa Dilaksanakan di Wilayah yang Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu
Citra Puspitaningrum | 25 Maret 2024, 23:56 WIB

AKURAT.CO Pemilihan ulang yang diminta tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan tim hukum Ganjar-Mahfud dinilai sulit terlaksana. Pasalnya, sejauh pelaksanaan pemilu di Indonesia, belum pernah terjadi pemilihan ulang.
Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan, pemilu ulang seperti yang diminta kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 dapat terlaksana hanya di wilayah tertentu yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan keputusan hakim MK.
"Sampai saat ini Indonesia belum pernah melakukan pemilu ulang. Kalau pun ada pemilihan ulang dilaksanakan di tempat tertentu. Jadi tidak pernah pemilihan ulang secara nasional," kata Jamiluddin saat dihubungi Akurat.co, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: IKN Nusantara sebagai Tri-City Baru di Dunia
Dia menilai gugatan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud dirasa tidak logis karena sesuai undang-undang tidak ada yang mengatur mengenai pemilu ulangan secara nasional.
"Sebatas yang saya pahami tidak aturan yang mengatur pemilu diulang secara nasional," jelasnya.
Apalagi, KPU sudah resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres dan menetapkan pasangan beda generasi itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kalau pun MK memutuskan pemilu ulang, peluangnya hanya pada wilayah tertentu saja yang dinilai terjadi pelanggaran. Di luat itu tentu sulit bagi MK untuk memutuskan pemilu ulang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sehari setelah KPU menetapkan hasil pemilu Pileg dan Pilpres pada Rabu (20/3/2024) Tim hukum AMIN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi meminta agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata ketua tim hukum Timnas AMIN, Yusuf Amir di gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 16.53 WIB. Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika. "Itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









