Tim Hukum AMIN: KPU Melanggar Aturan dan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah

AKURAT.CO Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, mempersoalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Menurut Bambang, penerimaan Gibran sebagai cawapres adalah suatu perbuatan yang melanggar konstitusi. Karena, usia Gibran tidak memenuhi syarat yang ada.
Baca Juga: Apa itu Malam Lailatul Qadar? Simak Definisi dan Keistimewaannya di Sini!
"KPU atau termohon secara sengaja menerima pencalonan nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum. Meskipun mengetahui usia putra presiden pada saat mendaftar berdasarkan PKPU 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu, tidak memenuhi syarat," kata Bambang.
Bambang menegaskan, pendaftaran Gibran bisa dianggap tidak sah karena KPU menerima pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 19 Tahun 2023 soal syarat batas usia capres cawapres 40 tahun.
Karenanya, Bambang menganggap pendaftaran Gibran sengaja diloloskan di tengah tidak adanya kepastian hukum.
Baca Juga: Tim Ad Hoc Olimpiade Tekankan Pentingnya Sport Science, Indonesia tak Boleh Ketinggalan
"Termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon tapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat perubahan usia," ucapnya.
"Tindakan-tindakan Termohon ternyata juga melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023, maka seharusnya Termohon tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun, in casu putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









