Tim Hukum AMIN: KPU Melanggar Aturan dan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah

AKURAT.CO Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, mempersoalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Menurut Bambang, penerimaan Gibran sebagai cawapres adalah suatu perbuatan yang melanggar konstitusi. Karena, usia Gibran tidak memenuhi syarat yang ada.
Baca Juga: Apa itu Malam Lailatul Qadar? Simak Definisi dan Keistimewaannya di Sini!
"KPU atau termohon secara sengaja menerima pencalonan nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum. Meskipun mengetahui usia putra presiden pada saat mendaftar berdasarkan PKPU 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu, tidak memenuhi syarat," kata Bambang.
Bambang menegaskan, pendaftaran Gibran bisa dianggap tidak sah karena KPU menerima pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 19 Tahun 2023 soal syarat batas usia capres cawapres 40 tahun.
Karenanya, Bambang menganggap pendaftaran Gibran sengaja diloloskan di tengah tidak adanya kepastian hukum.
Baca Juga: Tim Ad Hoc Olimpiade Tekankan Pentingnya Sport Science, Indonesia tak Boleh Ketinggalan
"Termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon tapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat perubahan usia," ucapnya.
"Tindakan-tindakan Termohon ternyata juga melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023, maka seharusnya Termohon tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun, in casu putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









