Tim Hukum AMIN: KPU Melanggar Aturan dan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah

AKURAT.CO Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, mempersoalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Menurut Bambang, penerimaan Gibran sebagai cawapres adalah suatu perbuatan yang melanggar konstitusi. Karena, usia Gibran tidak memenuhi syarat yang ada.
Baca Juga: Apa itu Malam Lailatul Qadar? Simak Definisi dan Keistimewaannya di Sini!
"KPU atau termohon secara sengaja menerima pencalonan nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum. Meskipun mengetahui usia putra presiden pada saat mendaftar berdasarkan PKPU 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu, tidak memenuhi syarat," kata Bambang.
Bambang menegaskan, pendaftaran Gibran bisa dianggap tidak sah karena KPU menerima pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 19 Tahun 2023 soal syarat batas usia capres cawapres 40 tahun.
Karenanya, Bambang menganggap pendaftaran Gibran sengaja diloloskan di tengah tidak adanya kepastian hukum.
Baca Juga: Tim Ad Hoc Olimpiade Tekankan Pentingnya Sport Science, Indonesia tak Boleh Ketinggalan
"Termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon tapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat perubahan usia," ucapnya.
"Tindakan-tindakan Termohon ternyata juga melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023, maka seharusnya Termohon tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun, in casu putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









