Anies-Muhaimin Tuduh 02 Curang di MK, Ternyata 7 Petugas KPPS di Tapanuli Tengah Buron karena Gelembungkan Suara 01!

AKURAT.CO Tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah sedang dicari karena diduga melakukan kecurangan dengan menambahkan suara untuk pasangan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), serta untuk calon legislatif.
AKP Arlin Parlindungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah telah mengonfirmasi bahwa proses pencarian sedang dilakukan terhadap Triwono Gajah, Sulastri Novalina Siregar, Rudi Kartono Lase, Nunut Suprianto Simamora, Bikso Hutauruk, Abwan Simanungkalit, dan Doni Halomoan Situmorang, setelah mereka dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Para anggota KPPS diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 532 bersamaan dengan 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Direncanakan Bertemu, Prabowo Minta Kader Tak Serang Megawati
Menurut AKP Arlin, meskipun telah diberikan waktu penyidikan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan pidana pemilu, tujuh petugas ini tidak hadir saat dipanggil sebagai tersangka.
"Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, sesuai dengan ketentuan pidana pemilu, penyidikan berlangsung selama 14 hari. Mereka yang dipanggil sebagai tersangka tidak menghadirkan diri," ungkap Arlin Parlindungan, Sabtu (30/3/2024).
Kejadian ini terungkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, di mana suara yang diberikan untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mencapai 315, meskipun Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya berjumlah 300 dan jumlah pemilih yang hadir hanya sekitar 200.
Kronologi Kejadian Penggelembungan Suara Anies-Muhaimin
Kepala Bawaslu Tapanuli Tengah, Sinta Dewi Napitupulu, menjelaskan bahwa pada awalnya para pelaku telah melakukan pembatasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang mengakibatkan masyarakat dan saksi partai tidak dapat mengawasi proses penghitungan suara dengan baik.
Awalnya, formulir C1 plano TPS menunjukkan kemenangan bagi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan 315 suara, sedangkan pasangan presiden lainnya tidak mendapatkan suara.
Namun, setelah ada protes dari seorang wanita yang mengeluh bahwa suaranya untuk calon presiden yang dipilihnya tidak tercatat meskipun dia telah memilih di TPS tersebut, Bawaslu dan Panwascam turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya perubahan data yang menunjukkan tindakan kecurangan dalam pemilu.
"Jadi mereka pada akhirnya membatasi akses masyarakat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses penghitungan suara. Dari situ, masalah tersebut dilaporkan kepada Bawaslu, dan ketika tim tiba di lokasi, proses penghitungan suara sudah selesai dilakukan," ungkap Sinta, Senin (14/3/2024).
Sebagai hasil dari rekomendasi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Sirandorung, dan hasilnya menunjukkan adanya perbedaan data yang signifikan.
Baca Juga: Tak Harus THR, Driver Ojol Hingga Kurir Bisa Diberi Bonus Lebaran yang Memadai
Pasangan calon nomor urut 01 hanya mendapatkan 37 suara, sementara pasangan nomor urut 02 memperoleh 102 suara, dan pasangan nomor urut 03 mendapatkan 19 suara.
"Karena pada formulir C1 plano, pasangan calon nomor urut 01 seharusnya mendapatkan 315 suara, sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 hanya mencatat 215 suara. Dari situ, kami mulai mencurigai adanya kecurangan, dan kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang," tegasnya.
Saat ini, ketujuh anggota KPPS yang diduga melakukan manipulasi suara untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sedang dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian, dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat serta temuan Bawaslu di lapangan.
Kesalahan dalam penghitungan suara ini menyebabkan perlunya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










