Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Siapkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Citra Puspitaningrum | 22 April 2024, 20:08 WIB
KPU Siapkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengagendakan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan itu tidak terlepas pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. 
 
"Tahapan berikutnya untuk tahapan pemilu presiden adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu 24 April jam 10.00 WIB di kantor KPU RI," kata Hasyim usai sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
 
 
Hasyim menerangkan karena ditolaknya seluruh permohonan dari pihak pemohon, membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional, dinyatakan benar dan tetap sah.
 
"Surat tersebut jadi dasar KPU untuk segera melakukan penetapan," ucapnya. 
 
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK semua permohonan dari kedua kubu tidak beralasan dan tidak bisa dibuktikan di mata hukum. 
 
Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara tiga hakim masing-masing adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.