Akurat
Pemprov Sumsel

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Otto Hasibuan: Jelas Terlihat Amicus Curiae Tidak Dipertimbangkan

Atikah Umiyani | 22 April 2024, 21:24 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Otto Hasibuan: Jelas Terlihat Amicus Curiae Tidak Dipertimbangkan

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Otto mengatakan, hal itu terlihat jelas dari keputusan MK yang secara tegas menolak permohonan atau gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 
 
"Di sini telah jelas kita lihat, Mahkamah tegas menyatakan tadi bahwa telah membaca semua permohonan pemohon dari amicus curiae, tetapi kami tidak melihat mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada amicus curiae itu," kata Otto di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
 
 
Otto berpendapat, majelis hakim tidak menjadikan amicus curiae sebagai bahan pertimbangan karena dianggap berpotensi menjadi salah satu bentuk intervensi.
 
"Saya bisa maklum atas hal ini karena mungkin, tapi ini pendapat ya, kalau itu dibiarkan berkembang amicus curiae ini di setiap pengadilan maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah maupun kepada pengadilan-pengadilan," ujarnya.
 
Tidak hanya itu, Otto menilai amicus curiae diabaikan oleh majelis hakim karena selama proses persidangan sudah jelas bahwa dalil-dalil yang disampaikan kubu Anies dan Ganjar tidak dapat dibuktikan.
 
"Jadi kalau kita selama ini mohon maaf ya kalau kita katakan selama ini hanyalah semacam narasi saja, asumsi ya. Sekarang terbukti karena Mahkamah Konstitusi, semua satu persatu dipertimbangkan, ternyata satu pun tidak terbukti," ujarnya.
 
 
Sebagai informasi, sebelumnya banyak pihak coba mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae, seperti Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS), eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin dan sejumlah pihak lainnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.