KIP Gelar Sidang Permohonan Informasi Sikadeka dan Sirekap KPU yang Diajukan ICW
Citra Puspitaningrum | 29 April 2024, 16:23 WIB

AKURAT.CO Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa yang melibatkan Indonesia Corupption Watch (ICW) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak selaku termohon.
Sengketa nomor 004/III/KIP-PSIP/2024 ini digelar di ruang sidang I KIP Wisma BSG, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Gede Narayana dengan dua anggota antara lain, Handoko Agung Saputro dan Samrotunnajah Ismail. "Agenda sidang pemeriksaan awal," kata Ketua Majelis Gede Narayana.
ICW selaku pemohon mengajukan permohonan informasi, pertama meminta dokumen pengadaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) yang mencakup kerangka acuan kerja, kontrak dan laporan hasil penyelesaian pekerjaan.
Kedua dokumen anggran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi sirekap dan sebagainya.
"ICW pada pokoknya mengajukan permintaan informasi ke KPU untuk beberapa hal terkait Sikadeka dan Sirekap. Terkait dua sistem ini kami meminta dokumen pengadaannya," kata Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara saat ditemui usai sidang.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta salinan log aktifitas dari dua website tersebut. Dikatakan Seira, log aktifitas dua website itu dapat digunakan sebagai kunci memeriksa informasi terkait dana kampanye dan rekapitulasi Pemilu serentak 2024.
"Dua website ini kan sempat bermasalah jadi itu padahal masa-masa kami mendapat data krusial seperti dana kampanye dan rekapitulasi yang sempat kisruh. Maka itu kami beranggapan bawah itu menjadi penting," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, yang diwakili Sujana Donandi Sinuraya mengatakan, pihaknya akan memberikan semua data yang diminta ICW terkait informasi publik.
Namun, dia memastikan ada beberapa datang yang dikecualikan karena erat hubungannya dengan kekayaan intelektual.
"Terkait dengan kekayaan intelektual tidak bisa kami berikan. Tapi tadi kalau terkait dengan kontrak itu tidak dikecualikan dan untuk log aktifitas dua website bisa kita berikan tentunya sepanjang yang masih bisa kita buka aksesnya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









