Komisi III Diam-diam Bahas RUU MK, Johan Budi Mengaku Tak Tahu Menahu

AKURAT.CO Anggota Komisi III yang juga Legislator PDIP, Johan Budi, mengaku tak tahu menahu soal pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan untuk dibawa ke rapat paripurna. Sebab, saat pembahasan tersebut berlangsung saat dirinya berada di dapil karena memang masa reses.
"Kalau saya kemarin ikut mungkin saya bisa menjelaskan ya. Karena sekali lagi mohon maaf, saya kemarin itu enggak ikut karena saya juga enggak tahu. Yang kedua status saya kemarin itu masih reses, tahu kan pengertian reses," kata Johan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dia mengaku, akan menanyakan lebih lanjut terkait kelanjutan revisi RUU MK tersebut ke pimpinan Komisi III, karena saat rapat paripurna ke-16 hari ini pun tidak mengesahkan RUU tersebut.
Baca Juga: DPR Diam-diam Bahas Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco: Sudah Izin Pimpinan
"Saya akan konfirmasi kembali ke pimpinan komisi III mengenai kelanjutan dari RUU MK, jadi ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan, sehingga kemarin banyak teman media yang nanya ke saya, saya bilang bahwa enggak mungkin paripurna sekarang disahkan itu," beber Johan.
Selain itu, menurutnya, belum ada pandangan mini fraksi untuk memutuskan RUU MK bisa disahkan di paripurna, terutama Fraksi PDIP yang menurut informasi tidak ada yang hadir dalam rapat kerja tersebut.
"Karena belum ada, setahu saya, saya kan anggota Komisi III, setahu saya belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU MK itu," imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Minta Revisi UU MK Ditunda, Tak Ada Kegentingan
Sebelumnya, dikutip dari laman resmi DPR, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Koordinator Polhukam Hadi Tjahjanto, saat raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies.
Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







