Percepatan Reformasi Harus Kembalikan Fungsi Polri sebagai Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan pentingnya percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar lembaga tersebut benar-benar menjadi institusi yang melindungi masyarakat, bukan alat kekuasaan politik.
Dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis', dia menilai bahwa komposisi tim reformasi Polri yang baru dilantik Presiden belum menunjukkan perubahan signifikan.
"Kalau melihat nama-nama yang ada, tidak ada hal baru, tidak ada yang istimewa. Mereka adalah tokoh-tokoh lama, bahkan beberapa di antaranya pernah menjadi menteri atau ketua Kompolnas," ujar Rudianto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Polri Harus Hormati Putusan MK dan Fokus pada Reformasi Internal
Menurutnya, kehadiran tim percepatan reformasi seharusnya menjadi momentum untuk membenahi struktur dan kultur Polri secara menyeluruh, bukan sekadar rotasi jabatan atau pembentukan tim seremonial.
"Kita ingin reformasi yang benar-benar substantif, bukan kosmetik. Polri harus kembali pada mandat konstitusi: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," tegasnya lagi.
Dia mengingatkan bahwa pasca berbagai kasus yang mencoreng citra Polri dalam beberapa tahun terakhir, publik berharap adanya koreksi besar-besaran di semua level institusi penegak hukum.
Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar seperti penyalahgunaan kewenangan, lambannya proses hukum, dan minimnya kepastian hukum yang harus segera dibenahi.
"Banyak laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti. Ada kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Ini menandakan masih lemahnya mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas Polri," kata legislator asal Makassar itu.
Selain pembenahan struktural dan prosedural, Rudianto menekankan pentingnya memperkuat posisi kelembagaan Polri dalam sistem demokrasi, agar tidak mudah ditarik ke dalam kepentingan politik tertentu.
Baca Juga: Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil Sejalan dengan UU, Tapi Perlu Sinkronisasi Regulasi
"Polri harus menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan. Jangan sampai digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa secara konstitusional, Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun. Dia berharap, tim percepatan reformasi Polri dapat bekerja secara terbuka, kolaboratif, dan berbasis hasil, bukan sekadar formalitas politik.
"Yang kita harapkan, reformasi ini menghasilkan Polri yang kuat sebagai institusi publik, profesional dalam penegakan hukum, dan dipercaya rakyat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









