Komisi III DPR Singgung Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani: Kami yang Disalahkan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Komisi III DPR merasa disalahkan atas polemik dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
Dalam rapat bersama Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (KY), mulanya Habiburokhman bertanya kepada Pansel mengenai mekanisme pengecekan calon Anggota KY, terutama terkait keaslian ijazah dan kampus mereka.
"Kampusnya ada enggak? Gitu lho. Mungkin saja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?" tanya Habiburokhman, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dalam Islam
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa seluruh calon menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru sebagai syarat formil. "Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ujar Dahana.
Habiburokhman menegaskan, konfirmasi tersebut penting guna menghindari persoalan di kemudian hari. "Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani kami yang disalahin sekarang pak," ucapnya.
Dia juga mengakui bahwa Komisi III tidak memiliki kemampuan forensik untuk menilai keaslian dokumen akademik.
"Karena kami baca ini baca apa namanya dokumen ya kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak. Tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya gitu lho," ungkapnya.
Untuk diketahui, polemik ijazah Arsul Sani mencuat setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkannya ke Bareskrim Polri, atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia.
Baca Juga: Tersangka Ijazah Palsu
Universitas tersebut disebut-sebut tengah diselidiki otoritas Polandia terkait dugaan praktik jual beli ijazah, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai keabsahan gelar akademik yang tercantum dalam berkas Arsul saat dia diajukan sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR.
Isu ini kemudian berkembang menjadi sorotan etika dan integritas hakim Mahkamah Konstitusi, mengingat gelar doktor merupakan salah satu syarat jabatan hakim konstitusi.
MK melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan sedang mendalami laporan tersebut, sementara sejumlah anggota Komisi III DPR mendorong agar Arsul memberi klarifikasi publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









