Ketua Baleg: Perubahan UU Kementerian Belum Tentu Disetujui Jokowi

AKURAT.CO Perubahan atau revisi Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara, belum tentu disetujui oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg hanya mempercepat proses perubahan saja, tentang disetujui atau tidak itu tergantung presiden.
"Kalau di kita akan mempercepat. Tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di Badan Legislasi di paripurnakan, kemudian kita kirim ke pemerintah, apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili presiden," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Bahas Perubahan UU Kementerian di Tengah Isu Kabinet Gemuk, Ketua Baleg: Kebetulan Saja
"Karena presiden kita hari ini Presiden Jokowi. Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan, umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat. Tapi kalau tidak ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama," tambahnya.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini menegaskan untuk tidak berandai-andai terlalu jauh, karena pembahasan revisi UU Kementerian akan baru dibahas besok melalui Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Panja Baleg Ahmad Baidowi (Awiek).
"Kita jangan berandai-andai dulu, karena besok kita masih rapat Panja. Kita tidak tahu sikap sikap 9 fraksi ada yang setuju atau hanya cukup Pasal 10 kan dinamikanya saya belum tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Kementerian Mestinya Mengecil Bukan Membesar
Salah satu perwakilan Tim Ahli Baleg DPR RI, memaparkan materi pembahasan yang akan dibahas dalam rapat pleno tersebut.
Di antaranya, Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara, yang mengatur tentang jumlah kementerian yang mulanya maksimal 34 menteri, diusulkan berubah menjadi sesuai keburuhan presiden.
"Kemudian yang kedua berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu Tim Ahli Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








