Ketua Baleg: Perubahan UU Kementerian Belum Tentu Disetujui Jokowi

AKURAT.CO Perubahan atau revisi Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara, belum tentu disetujui oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg hanya mempercepat proses perubahan saja, tentang disetujui atau tidak itu tergantung presiden.
"Kalau di kita akan mempercepat. Tapi kan tergantung pada pemerintah juga setelah di Badan Legislasi di paripurnakan, kemudian kita kirim ke pemerintah, apakah presiden setuju atau tidak kan tergantung, saya tidak bisa mewakili presiden," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Bahas Perubahan UU Kementerian di Tengah Isu Kabinet Gemuk, Ketua Baleg: Kebetulan Saja
"Karena presiden kita hari ini Presiden Jokowi. Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draf yang akan kita ajukan, umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat. Tapi kalau tidak ya kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bersama-sama," tambahnya.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini menegaskan untuk tidak berandai-andai terlalu jauh, karena pembahasan revisi UU Kementerian akan baru dibahas besok melalui Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Panja Baleg Ahmad Baidowi (Awiek).
"Kita jangan berandai-andai dulu, karena besok kita masih rapat Panja. Kita tidak tahu sikap sikap 9 fraksi ada yang setuju atau hanya cukup Pasal 10 kan dinamikanya saya belum tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Kementerian Mestinya Mengecil Bukan Membesar
Salah satu perwakilan Tim Ahli Baleg DPR RI, memaparkan materi pembahasan yang akan dibahas dalam rapat pleno tersebut.
Di antaranya, Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara, yang mengatur tentang jumlah kementerian yang mulanya maksimal 34 menteri, diusulkan berubah menjadi sesuai keburuhan presiden.
"Kemudian yang kedua berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu Tim Ahli Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








