Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi II Minta KPU Legalkan Politik Uang dalam Pemilu: Kita Tidak Money Politic, Tak Ada yang Pilih

Atikah Umiyani | 15 Mei 2024, 13:53 WIB
Komisi II Minta KPU Legalkan Politik Uang dalam Pemilu: Kita Tidak Money Politic, Tak Ada yang Pilih

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.

Dia menilai, politik uang adalah satu aktivitas yang sulit dihilangkan. Menurutnya, para caleg juga sulit terpilih jika tanpa melakukan tanpa politik uang.

Sehingga, dia menilai politik uang lebih baik dilegalkan dan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan batasan-batasan tertentu. Hal itu dianggap bisa membuat aktivitas politik uang bisa lebih dikontrol.

"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Hukum Menerima Money Politic atau Serangan Fajar dalam Islam

"Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," sambungnya.

Menurutnya, dengan diaturnya dalam PKPU, Bawaslu juga bisa lebih mudah dalam melakukan pengawasan. Pelegalan dengan batasan tertentu ini juga dinilai membuat persaingan pemilu menjadi lebih adil.

"Sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," ujarnya.

Dia mencontohkan bagaimana pelegalan politik uang bisa dilakukan yaitu dengan membatasi besaran nominalnya.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20.000 atau Rp50.000 atau Rp1.000.000 atau Rp5.000.000," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.