Alasan Baleg Baru Godok RUU Kementerian Negara di Tengah Isu Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi (Awiek), mengungkap alasan mengapa Baleg DPR baru menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara di tengah isu pembentukan kabinet gemuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, memang di akhir periode jabatan, Baleg DPR akan menjaring kembali Undang-Undang yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditindaklanjuti oleh DPR, termasuk RUU Kementerian.
"Ya itu lah hebatnya anggota Baleg hari ini gitu. Jadi yang tidak dipikirkan di periode sebelumnya. Karena kami diakhir masa periode ini kemarin kumpul lintas fraksi sepakat bahwa UU yang dibatalkan oleh MK yang belum terfollow up, belum ditindak lanjut menjadi UU baru, DPR kita inventarisir rupanya ada puluhan. Di luar UU ini masih banyak, hari ini kan UU kementerian, terus keimigrasian terus masih banyak yang lain. Ini dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, dan belum ditindaklanjuti menjadi revisi proses revisi UU," jelasnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dia menambahkan, jika perubahan itu disangkutpautkan dengan Pilpres 2024, maka tidak bisa dipungkiri karena DPR memang merupakan lembaga politik.
Baca Juga: Demokrat Setuju UU Kementerian Negara Direvisi
"Nah, praktek-praktek yang selama ini kami anggap kurang kami perbaiki, soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah pemilu presiden, ya namanya DPR politik, ya bersinggungan dengan momentum politik, kita tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik, ya kebetulan saja isunya berbarengan," bebernya.
"DPR itu kan kembaga politik, bisa saja melakukan itu, nah kami memperlakukan UU yang satu dengan UU yang lain itu kesetaraan, kesamaan perlakuan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, mengatakan panja RUU Kementerian Negara diharapkan bisa menghapus angka batas jumlah menteri, yakni maksimal 34 menteri, karena sudah disetujui oleh seluruh Fraksi di Baleg DPR.
"Oleh karena itu, saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian, dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan, bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang terpilih, untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Saya berharap hari panja bisa menyelesaikan tugasnya, dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman Fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," sambung Supratman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







