Akurat
Pemprov Sumsel

Alasan Baleg Baru Godok RUU Kementerian Negara di Tengah Isu Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran

Paskalis Rubedanto | 15 Mei 2024, 19:06 WIB
Alasan Baleg Baru Godok RUU Kementerian Negara di Tengah Isu Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Baidowi (Awiek), mengungkap alasan mengapa Baleg DPR baru menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara di tengah isu pembentukan kabinet gemuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, memang di akhir periode jabatan, Baleg DPR akan menjaring kembali Undang-Undang yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditindaklanjuti oleh DPR, termasuk RUU Kementerian.

"Ya itu lah hebatnya anggota Baleg hari ini gitu. Jadi yang tidak dipikirkan di periode sebelumnya. Karena kami diakhir masa periode ini kemarin kumpul lintas fraksi sepakat bahwa UU yang dibatalkan oleh MK yang belum terfollow up, belum ditindak lanjut menjadi UU baru, DPR kita inventarisir rupanya ada puluhan. Di luar UU ini masih banyak, hari ini kan UU kementerian, terus keimigrasian terus masih banyak yang lain. Ini dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi, dan belum ditindaklanjuti menjadi revisi proses revisi UU," jelasnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dia menambahkan, jika perubahan itu disangkutpautkan dengan Pilpres 2024, maka tidak bisa dipungkiri karena DPR memang merupakan lembaga politik.

Baca Juga: Demokrat Setuju UU Kementerian Negara Direvisi

"Nah, praktek-praktek yang selama ini kami anggap kurang kami perbaiki, soal kemudian bertepatan dengan momentum setelah pemilu presiden, ya namanya DPR politik, ya bersinggungan dengan momentum politik, kita tidak bisa menghindari itu karena DPR adalah lembaga politik, ya kebetulan saja isunya berbarengan," bebernya.

"DPR itu kan kembaga politik, bisa saja melakukan itu, nah kami memperlakukan UU yang satu dengan UU yang lain itu kesetaraan, kesamaan perlakuan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, mengatakan panja RUU Kementerian Negara diharapkan bisa menghapus angka batas jumlah menteri, yakni maksimal 34 menteri, karena sudah disetujui oleh seluruh Fraksi di Baleg DPR.

"Oleh karena itu, saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian, dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan, bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang terpilih, untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Saya berharap hari panja bisa menyelesaikan tugasnya, dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman Fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," sambung Supratman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.