Akurat
Pemprov Sumsel

Sempat Tertunda Karena Gugatan PHPU di MK, Besok KPU Kota Tangerang Selatan Tetapkan 50 Caleg Terpilih

Citra Puspitaningrum | 27 Mei 2024, 21:29 WIB
Sempat Tertunda Karena Gugatan PHPU di MK, Besok KPU Kota Tangerang Selatan Tetapkan 50 Caleg Terpilih
 
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menetapkan 50 calon legislatif (caleg) DPRD terpilih periode 2024-2029, pada Selasa (28/5/2024) besok. 
 
Penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan di Trembesi Hotel BSD Jl. Pahlawan Seribu Lot VIIA CBD - BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dimulai pukul 13.00 WIB. 
 
"Iya insyaallah," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024). 
 
 
Penetapan caleg ini sempat tertunda karena adanya gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Adapun surat KPU Nomor 789 dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2024. Maka pada 28 Mei 2024 kegiatan pengumuman caleg terpilih dapat dilaksanakan. Sebab, dalam aturan paling lama 3 hari kerja setelah menerima salinan hasil PHPU. 
 
"Yang mana isinya setelah surat KPU diterbitkan KPU Provinsi & KPU Kab/Kota yang ada gugatan di MK dengan putusan dismissal untuk melaksanakan pleno paling lambat 3 hari setelah surat dinas KPU diterbitkan atau tanggal 28 Mei 2024," jelasnya. 
 
Diketahui bahwa Partai Golkar masih menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak dan mendapat 11 kursi di DPRD Tangsel.
 
Posisi kedua ditempati PKS yang berhasil memperoleh 9 kursi, lalu PDI Perjuangan dengan 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, PKB 5 kursi dan Partai Demokrat 4 kursi.
 
 
Selain itu, PSI tercatat mendapatkan 4 kursi dan PAN 2 kursi. Sementara PPP dan NasDem masing-masing mendapatkan 1 kursi. 
 
Pengumuman ini menindaklanjuti surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK.
 
 
 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.