Diduga Terima Dana Rp1,3 Miliar dari SYL, Polda Metro Mungkin Periksa Kembali Firli Bahuri
Dwana Muhfaqdilla | 26 Juni 2024, 22:24 WIB

AKURAT.CO Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Sebab, Firli diduga menerima dana sebesar Rp1,3 Miliar dari eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/6/2024).
Diketahui, penyerahan dana tersebut diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam wilayah Kementan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Dalam hal ini, Firli mendapatkan Rp1,3 miliar melalui dua kali penyerahan, yang pertama Rp500 juta dan kedua Rp800 juta.
Karyoto menyebut kesaksian SYL itu merupakan fakta menarik dalam persidangan. Selanjutnya, fakta persidangan itu akan di-crosscheck lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada di Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa dan fakta dalam persidangan kemarin menarik. Itu akan di-crosscheckkan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak,” tukasnya.
“Kalau menurut saya, itu sangat signifikan. Kemarin saya kan sudah koordinasi kalau level saya koordinasi dengan Kejati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus. Itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan menerima suap terhadap eks Mentan SYL, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








