Jalankan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Tebang Pilih
Citra Puspitaningrum | 1 Juli 2024, 14:26 WIB

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah terkesan tebang pilih.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan KPU hanya mementingkan putusan MA saja yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah. Maka wajar jika publik menaruh sentimen negatif kepada lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari karena putusan itu dinilai politis.
"KPU seharusnya membuat PKPU merujuk pada UU pilkada, dalam UU pilkada menyebut bahwa syarat usia (25 dan 30) calon kepala daerah itu bukan saat pelantikan," kata Khairunnisa saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Lantaran bertolak belakang dengan UU Pilkada, langkah KPU yang mengubah batas usia calon kepala daerah masuk dalam kategori pelanggaran konstitusi.
"Jelas itu bertentangan dengan aturan di dalam UU pilkada," ujarnya.
Menurut Khairunnisa jika KPU mengakomodir putusan MA soal batas usia calon kepala daerah sudah barang tentu putusan lainnya soal afirmasi pencalonan perempuan dalam kontestasi pemilu juga harus diakomodir.
"Jika KPU mengakomodir putusan MA maka bisa dikatakan bahwa KPU tebang pilih dalam melaksanakan putusan MA," terangnya.
Diketahui, dalam PKPU, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Kemudian MA memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas karena PKPU yang diterbitkan KPU melanggar UU Pemilu.
Menurutnya, keputusan MA sudah mendorong keterpenuhan perwakilan perempuan dalam kontestasi Pemilu sebanyak 30 persen. "Beberapa waktu lalu saat ada putusan MA soal kebijakan afirmasi yang jelas bertentangan dengan UU pemilu malah tidak diakomodir," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







