Jalankan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Tebang Pilih
Citra Puspitaningrum | 1 Juli 2024, 14:26 WIB

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah terkesan tebang pilih.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan KPU hanya mementingkan putusan MA saja yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah. Maka wajar jika publik menaruh sentimen negatif kepada lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari karena putusan itu dinilai politis.
"KPU seharusnya membuat PKPU merujuk pada UU pilkada, dalam UU pilkada menyebut bahwa syarat usia (25 dan 30) calon kepala daerah itu bukan saat pelantikan," kata Khairunnisa saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Lantaran bertolak belakang dengan UU Pilkada, langkah KPU yang mengubah batas usia calon kepala daerah masuk dalam kategori pelanggaran konstitusi.
"Jelas itu bertentangan dengan aturan di dalam UU pilkada," ujarnya.
Menurut Khairunnisa jika KPU mengakomodir putusan MA soal batas usia calon kepala daerah sudah barang tentu putusan lainnya soal afirmasi pencalonan perempuan dalam kontestasi pemilu juga harus diakomodir.
"Jika KPU mengakomodir putusan MA maka bisa dikatakan bahwa KPU tebang pilih dalam melaksanakan putusan MA," terangnya.
Diketahui, dalam PKPU, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Kemudian MA memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas karena PKPU yang diterbitkan KPU melanggar UU Pemilu.
Menurutnya, keputusan MA sudah mendorong keterpenuhan perwakilan perempuan dalam kontestasi Pemilu sebanyak 30 persen. "Beberapa waktu lalu saat ada putusan MA soal kebijakan afirmasi yang jelas bertentangan dengan UU pemilu malah tidak diakomodir," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







