Bawaslu Minta Pemerintah dan DPR Atur Larangan Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pemilu

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pemerintah dan DPR untuk membuat aturan agar tidak ada putusan pengadilan yang keluar di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah.
Menurut Bagja, putusan pengadilan yang dikeluarkan MA terkait syarat usia calon kepala daerah bermasalah karena dikeluarkan di tengah tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.
"Kami nanti akan usulkan pada Pak Menko, Pak Mendagri, nanti juga ke DPR agar ada aturan bahwa ke depan sewajarnya dan sebijaknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Rabu (10/7/2024).
Bagja menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang keluar di tengah-tengah tahapan memiliki dampak besar bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Advokat PDIP, KPK Tegaskan Ada Surat Perintah
Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda oleh MA, batas usia cagub dan cawagub menjadi 30 tahun.
Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (PARTAI GARUDA)," tulis putusan MA.
MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jago Tilep Uang Buat Bayar Utang hingga Jalan-jalan ke Luar Kota
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan. Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.
"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih'," lanjut putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









