KPU Sudah Terima Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari, tapi Pengganti Definitif Masih Belum Dibahas

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU.
Kendati telah mengantongi Keppres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU belum membahas pengganti Hasyim secara definitif.
"Belum kami bahas secara komprehensif apakah segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti. Jadi ini soal pilihan," kata Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Undian Bulutangkis Olimpiade Paris: Apriyani/Fadia di Grup Negara Bersama Chen Qing Chen/Jia Yi Fan
Afif menegaskan bahwa surat Keppres soal pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua KPU telah diterima sejak Kamis (11/7/2024). Mengenai mekanisme pengganti Hasyim, hal ini akan ditentukan setelah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dibicarakan.
"Tentu kami akan menunggu proses PAW-nya, yang nanti akan dibahas di Komisi II DPR. Kemudian akan diajukan penggantinya atau proses pelantikannya ke Presiden," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Jakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Formula E Tahun Depan
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana.
Ari mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk







