Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Sudah Terima Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari, tapi Pengganti Definitif Masih Belum Dibahas

Citra Puspitaningrum | 12 Juli 2024, 21:00 WIB
KPU Sudah Terima Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari, tapi Pengganti Definitif Masih Belum Dibahas

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU.

Kendati telah mengantongi Keppres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU belum membahas pengganti Hasyim secara definitif.

"Belum kami bahas secara komprehensif apakah segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti. Jadi ini soal pilihan," kata Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Undian Bulutangkis Olimpiade Paris: Apriyani/Fadia di Grup Negara Bersama Chen Qing Chen/Jia Yi Fan

Afif menegaskan bahwa surat Keppres soal pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua KPU telah diterima sejak Kamis (11/7/2024). Mengenai mekanisme pengganti Hasyim, hal ini akan ditentukan setelah proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dibicarakan.

"Tentu kami akan menunggu proses PAW-nya, yang nanti akan dibahas di Komisi II DPR. Kemudian akan diajukan penggantinya atau proses pelantikannya ke Presiden," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Jakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Formula E Tahun Depan

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana.

Ari mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.