Cegah Pemalsuan Surat Suara, KPU Gunakan Mikroteks di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan menggunakan mikroteks dalam surat suara yang dicetak untuk Pilkada Serantak 2024. Hal ini sesuai dengan rancangan pertaturan KPU tentang logistik Pilkada, yang sudah diuji publik pada Jumat (12/7/2024) lalu.
"Surat suara diberikan pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keaslian surat suara," tulis draft PKPU tentang logistik Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: KPU Gandeng BMKG Petakan Cuaca Buruk di Pilkada 2024
Penggunaan mikroteks telah berfungsi sejak 2018 sebagai upaya pencegahan pemalsuan surat suara yang akan merugikan bagi pasangan calon peserta Pilkada.
Selain penggunaan mikroteks KPU juga membolehkan jajaran mengganti gembok sebagai bahan pengamanan kotak suara. Pada Pemilu 2025, peran gembok digantikan dengan cable ties.
Dalam draft PKPU KPU telah mengatur jumlah surat suara yang dicetak pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dengan jumlah DPT. Selanjutnya ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT sebagai surat suara cadangan.
Draft rancangan PKPU ini nantinya akan dikirim ke komisi II DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








