Hamzah Haz Meninggal Dunia, PPP Intruksikan Kader Salat Gaib dan Gelar Tahlil

AKURAT.CO Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan duka yang mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-9 RI sekaligus Ketua Umum PPP Hamzah Haz dua periode (1998-2007) pada Rabu (24/7/2024) ini. Almarhum meninggalkan banyak legacy bagi partai berlambang Ka'bah itu.
Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, mengatakan PPP berduka atas meninggalnya mantan Ketua Umum PPP, Hamzah Haz. Menurut dia, almarhum telah memberikan keteladanan yang baik bagi seluruh kader partai.
"Almarhum merupakan Ketua Umum PPP dua periode (1998-2007), Wakil Presiden ke-9 RI (2001-2004). Sosok politisi yang profesional, mengayomi dan menginspirasi seluruh kader," ujar Arwani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Hamzah Haz Meninggal Dunia di Usia ke-84
Arwani menyebutkan, Hamzah Haz meninggalkan keteladanan yang baik bagi partai dan menjadi role model bagi kader dalam berpartai dan bekerja di jabatan publik.
"Pak Hamzah merupakan kombinasi politisi sekaligus sosok profesional. Beliau legenda bagi PPP," ucapnya.
Untuk itu, PPP menyerukan kepada kader untuk salat ghaib dan menggelar doa dan tahlil sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan perjuangan almarhum bagi PPP dan Indonesia.
"Kami mengintruksikan kepada kader PPP seluruh Indonesia untuk menggelar salat gaib dan tahlil untuk almarhum Pak Hamzah Haz sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kami kepada almarhum. Semoga almarhum husnul khotimah," tutup Arwani.
Sebagai informasi, Hamzah Haz wafat di usia 84 tahun, pada pukul 09.30 di Kediaman Tegalan, Matraman Jakarta., Rabu (24/7/2024). Dia lahir di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 15 Februari 1940.
Dia merupakan Ketua Umum PPP dua periode (1998-2007) dan menjabat sebagai Wakil Presiden ke-9 RI mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputeri (2001-2004). Sebelumnya, Hamzah Haz aktif di DPR RI dan juga menjabat Menteri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









