MK Berikan Waktu 3 Hari bagi NasDem dan Demokrat untuk Perbaiki Gugatan Pileg 2024

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu kepada Partai NasDem dan Partai Demokrat untuk memperbaiki dokumen gugatan terkait sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Kedua partai tersebut diberi waktu selama 3x24 jam.
"Bagi pemohon memiliki waktu 3x24 jam untuk perbaikan. MK membuka perbaikan permohonan sampai Sabtu, 2 Agustus 2024 pukul 17.44, sesuai dengan keputusan kemarin," ujar Panitera Muda II MK, Wiryanto, dalam rapat pleno di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hingga saat ini, MK telah menerima dua pendaftar terkait permohonan sengketa Pileg 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School Terkait Dugaan Penganiayaan Balita
"Terdaftar ada dua pendaftaran, dan mengenai tindak lanjutnya, MK akan mengikuti hukum acara yang berlaku," tambahnya.
Akibat dari gugatan yang diajukan oleh kedua partai politik tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan agenda penetapan calon legislatif (caleg) DPR-DPD RI dan perolehan kursi.
Hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Penganiayaan Berat terhadap Dua Balita
"Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10 tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol, maka dengan itu rencana kami untuk menetapkan belum bisa dilanjutkan," kata Idham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








