MK Berikan Waktu 3 Hari bagi NasDem dan Demokrat untuk Perbaiki Gugatan Pileg 2024

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu kepada Partai NasDem dan Partai Demokrat untuk memperbaiki dokumen gugatan terkait sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Kedua partai tersebut diberi waktu selama 3x24 jam.
"Bagi pemohon memiliki waktu 3x24 jam untuk perbaikan. MK membuka perbaikan permohonan sampai Sabtu, 2 Agustus 2024 pukul 17.44, sesuai dengan keputusan kemarin," ujar Panitera Muda II MK, Wiryanto, dalam rapat pleno di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hingga saat ini, MK telah menerima dua pendaftar terkait permohonan sengketa Pileg 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School Terkait Dugaan Penganiayaan Balita
"Terdaftar ada dua pendaftaran, dan mengenai tindak lanjutnya, MK akan mengikuti hukum acara yang berlaku," tambahnya.
Akibat dari gugatan yang diajukan oleh kedua partai politik tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan agenda penetapan calon legislatif (caleg) DPR-DPD RI dan perolehan kursi.
Hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Penganiayaan Berat terhadap Dua Balita
"Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10 tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol, maka dengan itu rencana kami untuk menetapkan belum bisa dilanjutkan," kata Idham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









