Akurat
Pemprov Sumsel

245 Warga Kepulauan Seribu Utara Mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana

Citra Puspitaningrum | 12 Agustus 2024, 15:27 WIB
245 Warga Kepulauan Seribu Utara Mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring verifikasi faktual kedua untuk pasangan jalur independen alias perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Kepulauan Seribu, pada Senin (12/8/2024).

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan sebanyak 245 warga Kepulauan Seribu menyatakan dukungan kepada pasangan jalur independen alias perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Baca Juga: Lolos Tahap Administrasi, KPU DKI Jakarta Lanjut Verifikasi Faktual Pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

"Di Kepulauan Seribu sendiri ada 245 warga yang kami catat ini dukungannya dari pada verifikasi administrasi memenuhi syarat (MS) untuk itu dari angka tersebut kami lakukan verifikasi faktual di lapangan untuk mengecek kebenaran dukungan apakah benar warga tersebut mendukung pasangan calon perseorangan atau tidak," kata Astri di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, Senin (12/8/2024).

Dia mengungkapkan, monitoring verifikasi faktual di Kepulauan Seribu berjalan lancar tanpa kendala. Ia menyebutkan total verifikasi faktual untuk pasangan jalur independen alias perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mencapai 800 ribu dukungan.

"Saat monitoring Alhamdulillah lancar karena di Kepulauan Seribu sendiri ini jumlah warganya tidak begitu banyak. Total dukungannya sendiri akan verifikasi faktual itu ada 800 ribuan dukungan dan itu sudah kami lakukan," ujarnya.

Diketahui, KPU DKI Jakarta telah melangsungkan verifikasi faktual sejak 3 sampai 12 Agustus 2024. Sebagaimana ketentuan berlaku bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.