Akurat
Pemprov Sumsel

Ridwan Kamil Hormati Putusan MK yang Izinkan Partai Tanpa Kursi DPRD Usung Calon di Pilkada 2024

Paskalis Rubedanto | 20 Agustus 2024, 16:26 WIB
Ridwan Kamil Hormati Putusan MK yang Izinkan Partai Tanpa Kursi DPRD Usung Calon di Pilkada 2024

AKURAT.CO Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon dalam Pilkada 2024.

RK menyatakan, dirinya baru saja mendengar kabar tersebut dari media massa dan akan menghormati putusan yang final dan mengikat tersebut.

"Saya baru membaca dan mendengar dari media juga. Jika memang menjadi sebuah keputusan, tentu harus dihormati," ujar RK di sela-sela acara Rapimnas dan Munas Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, PDIP Berpeluang Usung Calon Sendiri di Jakarta

Menurut RK, putusan MK ini memungkinkan adanya poros baru dalam pilkada, yang pada akhirnya akan menguntungkan masyarakat karena memberikan lebih banyak variasi calon pemimpin untuk dipilih.

"Mahkamah Konstitusi adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan. Putusan ini bisa membuat lebih banyak calon-calon pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta. Yang diuntungkan adalah warga, karena warga akan disuguhi oleh adu gagasan yang lebih banyak dan solutif untuk permasalahan wilayahnya," jelas RK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK memutuskan, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: MK: Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Terpenuhi Saat Penetapan Paslon

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Putusan MK ini memungkinkan terbentuknya poros baru dalam Pilkada Jakarta, termasuk kemungkinan PDIP mengusung calon lain untuk melawan Ridwan Kamil-Suswono.

Selain itu, putusan ini juga membuka peluang bagi Anies Baswedan, yang belum mendapatkan dukungan partai, untuk diusung oleh partai lain, seperti PDIP.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.