Baleg DPR Sepakat Soal Usia Cakada Ikut Putusan MA, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Maju di Pilgub 2024

AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati, batas usia calon kepala daerah (cakada) akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati adalah 25 tahun, terhitung sejak dilantik.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait kesepakatan untuk merujuk pada putusan MA.
Baca Juga: Polisi Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Secara Profesional, Transparan dan Akuntabel
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Awiek dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Meskipun sempat muncul protes dari Fraksi PDIP, mayoritas fraksi setuju untuk mengikuti putusan MA terkait syarat batas usia ini. "Merujuk ke MA, mayoritas setuju," ujar Awiek.
Adapun hasil rapat Baleg DPR mengenai RUU Pilkada dan batas usia berbunyi: "Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui Panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang sebelumnya dikhawatirkan tidak bisa maju dalam Pilkada 2024 karena putusan terbaru MK.
Dengan keputusan ini, Kaesang tetap bisa maju meskipun saat ini belum genap berusia 30 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun jika menang dan dilantik sebagai kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










