Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Pencatutan KTP Dharma Pongrekun-Kun Wardana Masuk Sentra Gakkumdu Bawaslu

Citra Puspitaningrum | 21 Agustus 2024, 16:45 WIB
Kasus Pencatutan KTP Dharma Pongrekun-Kun Wardana Masuk Sentra Gakkumdu Bawaslu

AKURAT.CO Kasus pencatutan NIK KTP warga oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto telah masuk penanganan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan sampai hari ini pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pidana pilkada di kasus Dharma-Kun.

Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Pencatutan KTP Warga Jakarta Dihentikan, Pelapor Kecewa

"Bawaslu DKI Jakarta mengapresiasi rakyat Jakarta yang sudah membuat laporan. Sampai hari ini ada 7 laporan resmi. Laporan tersebut sebagian besar terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan," kata Benny kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Dia memastikan, laporan yang telah diterima Bawaslu DKI Jakarta sudah dibahas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, karena merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu.

"Kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu bersama penyidik dan jaksa. Guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti," ujarnya.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta itu memastikan, jadwal pemeriksaan pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara yang dilaporkan sudah dilakukan, dan bahkan berlangsung hari ini.

"Kami berkomitmen akan bekerja secara profesional, mandiri, dan transparan untuk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.