Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi II DPR Setujui Iffa Rosita sebagai Pengganti Hasyim Asyari di KPU

Paskalis Rubedanto | 10 September 2024, 12:01 WIB
Komisi II DPR Setujui Iffa Rosita sebagai Pengganti Hasyim Asyari di KPU

AKURAT.CO Komisi II DPR RI telah menetapkan satu nama untuk menggantikan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari. Iffa Rosita menjadi kandidat yang dipilih untuk mengisi posisi tersebut.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan, keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada hari ini.

"Hari ini diagendakan untuk dibacakan dan disahkan dalam paripurna sebagai keputusan resmi DPR. Kalau kemarin keputusan ada di Komisi II, hari ini insya Allah jadi keputusan DPR," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Jokowi Akan Tetap Keliling Daerah Meski Sudah Berkantor di IKN

Setelah disahkan, pimpinan DPR akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pelantikan Iffa Rosita sebagai komisioner KPU yang baru.

“Prosesnya nanti setelah ini, pimpinan DPR akan menyurati presiden untuk melantik Iffa. Kita sedang menanggapi surat presiden sebelumnya, dan setelah dilantik, Iffa akan resmi bergabung sebagai komisioner KPU yang baru,” ujar Doli.

Sebelumnya, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, merespons wacana pergantian komisioner KPU setelah Hasyim Asyari resmi diberhentikan.

Posisi komisioner KPU yang seharusnya diisi oleh delapan orang kini menyisakan satu kekosongan. Afifuddin menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya merupakan tugas Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Viral Winson Reynaldi Parodikan Paus Fransiskus, Bolehkah dalam Islam?

"Teman-teman di Komisi II yang akan mengurus proses ini, dan tentu saja akan dijalankan dengan baik," jelas Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Dengan segera dilantiknya Iffa Rosita, diharapkan KPU kembali lengkap dan dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan optimal menjelang Pemilu 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.