KPU Didesak Berikan Kepastian Hukum Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

AKURAT.CO Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa 41 daerah di Indonesia hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah-daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Menanggapi situasi ini, KPU diminta untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penyelenggaraan pemilihan, khususnya jika kotak kosong yang menang.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, menekankan pentingnya KPU segera membuat keputusan terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam situasi tersebut.
Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Rafael Struick dalam Kondisi Cedera di Laga Melawan Australia
"Kepastian hukum tersebut diperlukan terkait dengan jadwal penyelenggaraan pemilihan, terutama jika kotak kosong yang menang," ujar Arfianto dalam pernyataannya kepada Akurat.co, Rabu (11/9/2024).
Arfianto menambahkan, jika kotak kosong menang, KPU harus segera menyelenggarakan pemilihan ulang di daerah-daerah tersebut guna memastikan terpilihnya pemimpin yang definitif melalui pemilihan rakyat.
"Ini penting agar ada kepastian bagi terpilihnya pemimpin di daerah. Jika daerah terlalu lama dijabat oleh pejabat sementara, itu akan merugikan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, Arfianto menjelaskan, pemilihan ulang sebaiknya diselenggarakan dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Baca Juga: Menag Yaqut Soal Kontroversi Pansus Haji DPR: Tugas Saya Juga Banyak
Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan administrasi, logistik, sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan, serta memberi kesempatan bagi calon perseorangan dan kandidat dari partai politik untuk mempersiapkan diri.
"Bagi partai politik atau koalisi yang calonnya kalah dari kotak kosong, ini akan menjadi tamparan keras. Oleh karena itu, penting bagi partai-partai untuk mengevaluasi dan melakukan reformasi internal, terutama dalam proses rekrutmen politiknya," pungkas Arfianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









