Rano Karno Dorong Pemda Gratiskan Biaya Sekolah Swasta bagi Peserta Didik Kurang Mampu

AKURAT.CO Calon Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno alias Bang Doel, mengusulkan agar pemerintah daerah (Pemda) mulai menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta bagi peserta didik yang kurang mampu.
Menurutnya, banyak siswa dari keluarga kurang mampu yang memilih sekolah negeri karena biayanya lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta.
"Masalahnya kemarin saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), banyak siswa dari SD ke SMP tidak bisa mendapatkan tempat di sekolah negeri karena terbatasnya kapasitas. Mereka pasti memilih sekolah negeri karena biayanya gratis atau lebih murah, sedangkan sekolah swasta mahal," kata Rano usai bertemu dengan alumni SMA 3 Jakarta di Warung Garasi Si Doel, Karang Asri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Mengenal Festival Mooncake: Perayaan Tradisi, Kebersamaan, dan Legenda di Bawah Cahaya Bulan
Rano menekankan, Pemda memiliki peran penting dalam menyediakan beasiswa bagi siswa yang tidak dapat masuk ke sekolah negeri dan terpaksa harus bersekolah di swasta.
"Pemda bisa memberikan beasiswa untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu yang harus bersekolah di swasta," ujarnya.
Mantan Gubernur Banten ini juga mencontohkan beberapa daerah seperti Tangerang dan Tangerang Selatan yang sudah menerapkan beasiswa bagi siswa sekolah swasta, tergantung pada besar kecilnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Itu sistemnya sudah berjalan di beberapa kabupaten dan kota, tergantung seberapa besar APBD-nya. Kalau di Jakarta, seharusnya lebih dari cukup," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Festival Mooncake: Perayaan Tradisi, Kebersamaan, dan Legenda di Bawah Cahaya Bulan
Dengan fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki Jakarta, Rano berpendapat bahwa seharusnya kota ini dapat menjadi acuan untuk memperbaiki sistem pendidikan yang lebih baik dan maksimal.
"Pendidikan di Jakarta seharusnya bisa lebih maksimal. Fasilitas dan infrastruktur kita jauh lebih siap daripada daerah lain," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










