Akurat
Pemprov Sumsel

Calon Tunggal di Pilkada 2024 Cerminkan Kegagalan Parpol dan Merusak Demokrasi

Atikah Umiyani | 17 September 2024, 23:00 WIB
Calon Tunggal di Pilkada 2024 Cerminkan Kegagalan Parpol dan Merusak Demokrasi

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyoroti maraknya fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, hal ini mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjaring kader-kader kompeten serta merusak kualitas demokrasi di tingkat daerah.

"Fenomena kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam mempersiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah," ujar Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Kick Off Rembug Kota Resmi Diluncurkan, Ridwan Kamil Hadir Dengarkan Aspirasi Warga Jakarta

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai, pilkada dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong berpotensi melemahkan legitimasi pemimpin terpilih serta hubungan antara pemimpin dan rakyat.

Fenomena ini, lanjutnya, juga dapat memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik.

"Meskipun Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong masih sesuai dengan aturan yang ada, penting untuk memastikan prosesnya tetap transparan dan adil agar kepercayaan publik serta kualitas demokrasi tetap terjaga," jelasnya.

Guspardi juga menegaskan bahwa pilkada seharusnya menjadi ajang pemilihan kepala daerah yang kompetitif, bukan sekadar melawan kotak kosong.

Baca Juga: Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati tak Membuat PDIP Melunak

"Namanya Pilkada itu pemilihan kepala daerah, bukan melawan kotak kosong. Kalau seperti ini, tidak mencerdaskan pemilih dan justru merusak demokrasi," tambahnya.

Sebagai anggota Komisi yang mengurusi Pemilu dan Pilkada, Guspardi mengingatkan pentingnya persiapan jika kotak kosong menang di suatu daerah.

Ia mengusulkan agar pilkada ulang dapat dilaksanakan sesegera mungkin.

"Jika kotak kosong menang, harus ada opsi pilkada ulang yang dipersiapkan, dan sebaiknya dilakukan pada 2025," tuturnya.

Hingga saat ini, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran calon pada 12-14 September 2024, masih ada 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Baca Juga: Mantan Karyawan Brandoville Studios Ngaku Diancam Dibunuh

Guspardi juga meminta KPU untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta partai politik terkait pentingnya partisipasi dalam Pilkada, termasuk memberikan pemahaman tentang proses pencalonan dan manfaat memiliki lebih dari satu calon.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dan tidak golput dalam Pilkada, karena ini menyangkut kepemimpinan di daerah masing-masing," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.