Caleg Terpilih yang Diberhentikan Parpol Tak Boleh Diganti Sebelum Ada Putusan Pengadilan

AKURAT.CO Pemecatan sejumlah anggota DPR RI terpilih yang dilakukan partai politk sangat memprihatinkan. Karena merupakan kepentingan elite partai politik.
Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai partai politik tidak menghiraukan suara rakyat yang telah memilih calon anggota legislatif (caleg) melalui Pemilu.
"Penggantian caleg terpilih dilakukan tidak transparan dan akuntabel. Keputusan diambil oleh elite tanpa ada pertanggungjawaban kepada konstituen," kata Titi saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: PDIP Pecat Caleg Terpilih Tia Rahmania Terkait Pengalihan Suara di Pemilu 2024
Dia menegaskan, dalam pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional terbuka caleg terpilih tidak dapat diganti atas dasar keputusan partai. Seharusnya, pemilih ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
KPU yang merupakan pihak penyelenggara, harus memiliki ketegasan dalam menjalankan prinsip keadilan bagi semua caleg terpilih.
"KPU harus berani memverifikasi dan memvalidasi kebenaran dan keabsahan dibalik keputusan pemberhentian. Karena tugas KPU itu melindungi dan menjaga kemurnian suara pemilih dan bukan hanya melayani aspirasi partai politik," ujarnya.
Dia menuturkan, caleg yang sedang menempuh jalur hukum atas pemberhentian sepihak oleh partai politik tidak boleh diganti sebelum putusan pengadilan.
"Sama seperti PAW anggota DPR dan DPRD yang harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk bisa dilakukan penggantian," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









