Caleg Terpilih yang Diberhentikan Parpol Tak Boleh Diganti Sebelum Ada Putusan Pengadilan

AKURAT.CO Pemecatan sejumlah anggota DPR RI terpilih yang dilakukan partai politk sangat memprihatinkan. Karena merupakan kepentingan elite partai politik.
Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai partai politik tidak menghiraukan suara rakyat yang telah memilih calon anggota legislatif (caleg) melalui Pemilu.
"Penggantian caleg terpilih dilakukan tidak transparan dan akuntabel. Keputusan diambil oleh elite tanpa ada pertanggungjawaban kepada konstituen," kata Titi saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: PDIP Pecat Caleg Terpilih Tia Rahmania Terkait Pengalihan Suara di Pemilu 2024
Dia menegaskan, dalam pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional terbuka caleg terpilih tidak dapat diganti atas dasar keputusan partai. Seharusnya, pemilih ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
KPU yang merupakan pihak penyelenggara, harus memiliki ketegasan dalam menjalankan prinsip keadilan bagi semua caleg terpilih.
"KPU harus berani memverifikasi dan memvalidasi kebenaran dan keabsahan dibalik keputusan pemberhentian. Karena tugas KPU itu melindungi dan menjaga kemurnian suara pemilih dan bukan hanya melayani aspirasi partai politik," ujarnya.
Dia menuturkan, caleg yang sedang menempuh jalur hukum atas pemberhentian sepihak oleh partai politik tidak boleh diganti sebelum putusan pengadilan.
"Sama seperti PAW anggota DPR dan DPRD yang harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk bisa dilakukan penggantian," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








