Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Pelanggaran di Pilkada Sukoharjo Dihentikan, Mardani Minta Bawaslu Permudah Sistem Pelaporan

Atikah Umiyani | 12 Oktober 2024, 17:00 WIB
Kasus Pelanggaran di Pilkada Sukoharjo Dihentikan, Mardani Minta Bawaslu Permudah Sistem Pelaporan

AKURAT.CO Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Pilkada Sukoharjo, yang kini kasusnya dihentikan Bawaslu usai dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Dia lantas mendorong Bawaslu dan lembaga terkait, agar mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada demi memastikan terwujudnya keadilan demokrasi.

"Penghentian tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sebenarnya sangat disayangkan. Mungkin aturan soal batas waktu pelaporan bisa dikaji ulang agar dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu betul-betul dapat diusut,” ujar Mardani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Sebagai informasi, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena batas waktu pelaporan sudah kedaluwarsa atau melewati batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, KPU Terus Kroscek Peta Kerawanan Pilkada 2024

Menurutnya, penerapan batas waktu yang terlalu ketat dalam proses pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu justru dapat menjadi hambatan serius dalam proses penegakan keadilan.

"Ini harus jadi perhatian kita bersama untuk memperbaiki aturan, agar jangan sampai regulasi menjadi penghambat tegaknya keadilan di alam demokrasi kita," ujarnya.

Adapun syarat atau tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 4 Peraturan Bawaslu itu disebutkan, laporan terkait pelanggaran dalam Pilkada harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran. Aaturan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan kembali.

"Karena dengan adanya aturan batas waktu yang ketat, peluang masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi semakin terbatas," tuturnya.

"Prinsipnya, mudahkan pelaporan. Karena hal ini juga dapat memberi kesempatan bagi terlapor untuk membela diri, sehingga Bawaslu dapat memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu secara adil dan harus dilakukan dengan transparan," sambungnya.

Di sisi lain, penghentian kasus dugaan pelanggaran Pemilu karena masalah syarat formil dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, yang seharusnya menjadi pengawas dan penjaga keadilan dalam pesta demokrasi.

"Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilu, integritas demokrasi itu sendiri akan terancam. Semua ini hanya akan memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia dan mengikis legitimasi pemerintahan yang terpilih," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.