FBR Resmi Dukung Pramono Anung-Rano Karno, Siap Amankan TPS dan Perjuangkan Budaya Betawi

AKURAT.CO Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, resmi mendapatkan dukungan dari Forum Betawi Rempug (FBR).
Dukungan ini diumumkan pada acara deklarasi yang berlangsung di Grogol Utara, Kebayoran Utara, Jakarta Selatan, pada Minggu (13/10/2024).
FBR menyatakan kesiapannya untuk berusaha memenangkan pasangan Pramono-Rano dalam Pilgub Jakarta mendatang.
Pramono pun meyakini bahwa FBR memiliki akar yang kuat di masyarakat Jakarta dan mampu berperan besar dalam memenangkan dirinya dan Rano Karno.
Baca Juga: Politikus Muda Jangan Jadi Formalitas: Dorong Perubahan Nyata di Parlemen!
"FBR ini akarnya ada di bawah, karena saya sudah berinteraksi sangat lama dengan FBR. Saya tahu mereka memiliki basis yang sangat kuat di tingkat akar rumput," kata Pramono dalam sambutannya.
Komitmen FBR dalam mendukung Pramono-Rano tak berhenti di situ.
Mereka juga berjanji akan menjaga tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan yang akan digelar pada 27 November mendatang.
FBR bertekad untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan adil dan tidak dicurangi.
"Salah satu peran signifikan yang akan diambil FBR adalah menjaga TPS agar tidak ada kecurangan. Dan itu adalah tugas yang bisa dilakukan dengan baik oleh FBR," ucap Pramono.
Baca Juga: Modus Pencurian Ore Nikel Milik PT SNI, Terstruktur Sistematis dan Masif
Dalam deklarasi dukungan tersebut, Pramono dan Rano Karno menandatangani kontrak politik dengan FBR.
Pasangan ini berkomitmen untuk memajukan kebudayaan Betawi sebagai budaya utama di Jakarta, seiring dengan perpindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono-Rano berjanji akan menyusun peraturan daerah (perda) yang mendukung pemajuan budaya Betawi.
Perda ini nantinya akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Merujuk pada Pasal 31 dalam undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana abadi kebudayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dapat mengusulkan dana tambahan kepada pemerintah pusat untuk mendukung pengembangan budaya Betawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










