Akurat
Pemprov Sumsel

Resmi Dilantik Sebagai Wakil Menteri Kebudayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Giring Ganesha

Shalli Syartiqa | 23 Oktober 2024, 15:01 WIB
Resmi Dilantik Sebagai Wakil Menteri Kebudayaan, Segini Gaji dan Tunjangan Giring Ganesha

AKURAT.CO Mantan Vokalis Nidji, Giring Ganesha, kini bergabung dalam kabinet Merah Putih setelah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Kebudayaan.

Giring akan membantu tugas Fadli Zon, yang menjabat sebagai Menteri Kebudayaan di Kabinet Merah Putih.

Dengan posisi barunya ini, mantan Ketua Umum PSI tersebut berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja dari negara.

Sehubungan dengan itu, berikut rincian gaji dan tunjangan Giring Ganesha sebagai Wamen Kebudayaan.

Baca Juga: Dua Dokumen AS Bocor di Telegram, Berisi Tentang Rencana Serangan Israel ke Iran

Gaji dan tunjangan Giring Ganesha

Besaran gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi wakil menteri.

Dalam pasal 1 ayat 1a, disebutkan bahwa hak keuangan untuk Wakil Menteri adalah sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan persentase ini, Wakil Menteri menerima tunjangan sebesar Rp11.566.800 per bulan, yang merupakan 85 persen dari Rp13.608.000.

Baca Juga: Ramadhan Sananta: Enggak Fair Bahrain tidak Mau Main di Indonesia, Kenapa Harus Takut?

Selain itu, wakil menteri juga berhak atas hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I a yang memiliki peringkat jabatan tertinggi di kementerian tempatnya bertugas.

Dengan demikian, Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari Rp5.500.000, yaitu Rp7.425.000 per bulan.

 

 

 

Jika mengikuti aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima wakil menteri berkisar Rp18.991.800 per bulan.

Jika kementerian belum menyediakan rumah dinas untuk wakil menteri, maka ia akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.