Akurat
Pemprov Sumsel

Sempurnakan Sirekap untuk Pilkada 2024, KPU Tambah Fitur Perbaikan dan Layanan Helpdesk 24 Jam

Citra Puspitaningrum | 7 November 2024, 21:27 WIB
Sempurnakan Sirekap untuk Pilkada 2024, KPU Tambah Fitur Perbaikan dan Layanan Helpdesk 24 Jam

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan sejumlah pembaruan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, berharap fitur baru ini dapat mempermudah kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan. Khususnya, dalam memastikan hasil pemungutan suara yang akurat dan transparan.

"KPPS sekarang dapat melakukan perbaikan jika ada ketidaksesuaian antara hasil yang terlihat langsung dan data yang tercatat di formulir C hasil," kata Betty kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: KPU Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile Pilkada Serentak 2024

Dia mengatakan, perbaikan Sirekap Pilkada 2024 diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan saat rekapitulasi suara di TPS. Selain itu, pihaknya juga mengadakan pelatihan berjenjang dan menyediakan video tutorial serta presentasi (PPT) untuk membantu KPPS memahami penggunaan Sirekap.

Dia menegaskan, KPU RI menyediakan helpdesk yang bisa diakses selama 24 jam di seluruh Indonesia untuk membantu KPPS jika menemui kesulitan.

"KPPS bisa menghubungi helpdesk, mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, hingga KPU RI, jika ada kendala dalam penggunaan Sirekap," ungkapnya.

Selain itu, Sirekap 2024 juga telah disempurnakan dengan mode offline. Contohnya, jika saat pemungutan suara ada kendala jaringan internet di TPS, KPPS dapat tetap menjalankan tugasnya menggunakan Sirekap offline.

"Di hari H, jika tidak ada jaringan, data dapat disimpan di handphone dan dikirimkan ketika ada akses internet, atau bahkan dapat mengirimkan salinan PDF lewat Bluetooth," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.