Wacana Pergantian 44 Camat di Jakarta, Potensi Politisasi Jelang Pilkada 2024

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, diisukan akan melakukan pergantian terhadap seluruh camat di wilayah DKI Jakarta.
Rencana mutasi ini menimbulkan kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya motif politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Doktor Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi, mengatakan isu itu mengindikasikan adanya agenda tersembunyi untuk memanfaatkan mutasi sebagai upaya mendukung calon tertentu melalui distribusi bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi 2 DPR, yang sebelumnya menyarankan agar distribusi bansos dihentikan selama masa pilkada.
Baca Juga: Mendagri Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak 2024
"Kemendagri perlu melakukan pengawasan terhadap rencana pergantian camat ini, guna menghindari potensi politisasi bansos yang dapat memberikan keuntungan pada pasangan calon tertentu," kata Reza saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Jika terjadi politisasi, maka hal tersebut akan mengganggu prinsip netralitas birokrasi serta mencederai demokrasi yang sehat.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (2) melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan menteri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Pasal 190.
Reza menegaskan, politisasi bansos yang dilakukan untuk kepentingan pilkada melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang berisiko terkena sanksi berat, termasuk pemberhentian tanpa fasilitas apapun," jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam transaksi keuangan terkait mutasi dan rencana distribusi bansos tersebut.
"Warga Jakarta berhak memilih pemimpin mereka secara demokratis dan bermartabat demi masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









