AKURAT.CO Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Sebelum memberikan suara, pemilih perlu memastikan bahwa namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut PKPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT adalah hasil akhir dari daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki.
Proses perbaikan dilakukan oleh panitia pemungutan suara, direkap oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dirangkum di tingkat provinsi serta nasional.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya, berikut adalah persyaratan pemilih untuk Pilkada 2024:
Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparat dan ASN di Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah.
2. Memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Bukan anggota TNI atau Polri yang masih aktif bertugas.
Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam DPT, berikut langkah-langkah mengecek secara online melalui layanan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU):
Baca Juga: Timses RIDO Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang dan Pembagian Sembako Massif oleh Paslon Lawan
1. Buka situs DPT di [https://cekdptonline.kpu.go.id/](https://cekdptonline.kpu.go.id/)
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) yang valid untuk menerima kode OTP.
4. Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp.
5. Klik 'Konfirmasi'.
6. Setelah itu, data pemilih Anda akan muncul, yang mencakup:
- Nama lengkap pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/Kota, kecamatan, dan kelurahan.
Pastikan untuk memeriksa DPT Anda agar tidak terjadi kesalahan pada hari pemungutan suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









