AKURAT.CO Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Sebelum memberikan suara, pemilih perlu memastikan bahwa namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut PKPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT adalah hasil akhir dari daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki.
Proses perbaikan dilakukan oleh panitia pemungutan suara, direkap oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dirangkum di tingkat provinsi serta nasional.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya, berikut adalah persyaratan pemilih untuk Pilkada 2024:
Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparat dan ASN di Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah.
2. Memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Bukan anggota TNI atau Polri yang masih aktif bertugas.
Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam DPT, berikut langkah-langkah mengecek secara online melalui layanan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU):
Baca Juga: Timses RIDO Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang dan Pembagian Sembako Massif oleh Paslon Lawan
1. Buka situs DPT di [https://cekdptonline.kpu.go.id/](https://cekdptonline.kpu.go.id/)
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) yang valid untuk menerima kode OTP.
4. Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp.
5. Klik 'Konfirmasi'.
6. Setelah itu, data pemilih Anda akan muncul, yang mencakup:
- Nama lengkap pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/Kota, kecamatan, dan kelurahan.
Pastikan untuk memeriksa DPT Anda agar tidak terjadi kesalahan pada hari pemungutan suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









