AKURAT.CO Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Sebelum memberikan suara, pemilih perlu memastikan bahwa namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut PKPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT adalah hasil akhir dari daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki.
Proses perbaikan dilakukan oleh panitia pemungutan suara, direkap oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dirangkum di tingkat provinsi serta nasional.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya, berikut adalah persyaratan pemilih untuk Pilkada 2024:
Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Netralitas Aparat dan ASN di Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah.
2. Memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Bukan anggota TNI atau Polri yang masih aktif bertugas.
Untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar dalam DPT, berikut langkah-langkah mengecek secara online melalui layanan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU):
Baca Juga: Timses RIDO Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang dan Pembagian Sembako Massif oleh Paslon Lawan
1. Buka situs DPT di [https://cekdptonline.kpu.go.id/](https://cekdptonline.kpu.go.id/)
2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) yang valid untuk menerima kode OTP.
4. Masukkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp.
5. Klik 'Konfirmasi'.
6. Setelah itu, data pemilih Anda akan muncul, yang mencakup:
- Nama lengkap pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/Kota, kecamatan, dan kelurahan.
Pastikan untuk memeriksa DPT Anda agar tidak terjadi kesalahan pada hari pemungutan suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










