Tim Hukum RIDO Desak DKPP Beri Sanksi Anggota KPU DKI Jakarta

AKURAT.CO Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butarbutar mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Desakan ini muncul setelah pihaknya mengadukan jajaran KPU DKI Jakarta karena dinilai tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada DKPP untuk menentukan sanksi apa yang pantas bagi mereka,” ujar Muslim kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Muslim menegaskan, keputusan sanksi tergantung pada bukti-bukti yang diserahkan.
Baca Juga: Rekapitulasi KPU Pilgub Jakarta 2024 Wilayah Jakarta Barat
Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa DKPP dapat memberikan sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau terbukti melanggar kode etik, ada aturannya. Mulai dari peringatan ringan hingga pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Tim Hukum RIDO telah melaporkan 12 orang ke DKPP, termasuk Ketua KPU DKI Jakarta, anggota KPU provinsi, serta Ketua dan anggota KPU Jakarta Timur.
Mereka menilai, jajaran KPU tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada, khususnya terkait distribusi berkas pemberitahuan C6 yang tidak merata.
Menurut Muslim, banyak masyarakat yang tidak menerima berkas C6, sehingga berdampak pada rendahnya partisipasi dalam pemilu yang berlangsung pada 27 November 2024.
Ia juga menduga, pemilih yang tidak menerima C6 sebagian besar adalah pendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
“Banyak laporan yang masuk ke kami dari masyarakat yang mencintai RIDO. Mereka mengadu karena tidak menerima C6 pemberitahuan,” ungkap Muslim.
Muslim menambahkan bahwa distribusi berkas C6 yang tidak merata berkontribusi pada rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pencoblosan.
Hal ini dianggap sebagai indikasi ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
“Kami telah mendata semua laporan yang masuk. Masalah ini menunjukkan ketidakseriusan penyelenggara dalam memastikan partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Muslim menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada DKPP. Ia berharap DKPP dapat menjalankan tugasnya secara adil dan profesional, serta memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang terbukti.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika mereka terbukti melanggar kode etik, kami berharap DKPP memberikan keputusan yang sesuai,” pungkasnya.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemilu ke depan berjalan lebih baik dan adil bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









