Akurat
Pemprov Sumsel

Hasto Tersangka, PDIP: Tujuannya Menenggelamkan atau Mengambil Alih Partai

Paskalis Rubedanto | 24 Desember 2024, 09:52 WIB
Hasto Tersangka, PDIP: Tujuannya Menenggelamkan atau Mengambil Alih Partai

AKURAT.CO Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, menyoroti indikasi kuat politisasi hukum yang terus diarahkan kepada partainya.

Ia menyebut, tekanan hukum yang menyasar sejumlah kader, termasuk dugaan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka, merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan PDIP menjelang agenda politik besar.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Buktinya, dalam kasus CSR Bank Indonesia, dua tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan justru diralat. Ini menunjukkan adanya permainan di balik layar," kata Chico Hakim saat dihubungi Akurat.co, Selasa (24/12/2024).

Chico menegaskan, isu dugaan penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah hal baru dan telah lama menjadi ancaman.

“Dugaan untuk menjadikan Pak Sekjen sebagai tersangka sudah sejak lama beredar. Ini sangat jelas ada upaya mengganggu PDIP, baik untuk menenggelamkan maupun mengambil alih kekuatan partai," tegasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku

Chico menilai, ancaman hukum terhadap PDIP berbeda dengan kasus yang dialami partai-partai lain.

Menurutnya, sejumlah ketua umum partai lain yang mendapat ancaman serupa akhirnya memilih menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau dukungan kekuatan tertentu.

"Ketika ancaman sprindik diberikan kepada beberapa ketua umum partai lain, mereka menyerah dan ikut arus. Tapi PDIP tidak. Kami tidak takut. Kami justru semakin keras melawan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tekanan, ancaman, bahkan kemungkinan pemenjaraan kader-kader PDIP tidak akan membuat partai mundur.

“Berbagai tekanan ini justru menjadi energi bagi PDIP untuk terus memperjuangkan cita-cita yang lebih besar, yaitu menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," tambahnya.

Chico juga menjelaskan, hingga saat ini, PDIP belum menerima informasi resmi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka, PDIP Masih Bungkam

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah Pak Sekjen sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Tapi, jelas ada upaya besar untuk menjatuhkan PDIP," ungkapnya.

Lebih lanjut, Chico menegaskan, PDIP tidak akan menyerah terhadap upaya pelemahan ini. Ia memastikan bahwa partai tetap solid dan siap menghadapi tekanan politik maupun hukum.

"Tekanan semacam ini tidak akan melemahkan PDIP. Sebaliknya, ini akan menjadi bahan bakar bagi kami untuk terus menjaga demokrasi dan melawan segala bentuk pelemahan sistem hukum yang ada," tegas Chico.

Menurutnya, upaya politisasi hukum seperti ini justru menciptakan solidaritas yang lebih kuat di internal PDIP. "Kami yakin, perjuangan ini adalah untuk kepentingan demokrasi dan masa depan bangsa," ujar Chico.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan menjadi tersangka kasus suap mantan calon anggota DPR, Harun Masiku.

Kabar ini menguat karena Hasto dikonfirmasi sudah menjalani gelar perkara di KPK pada Jumat 20 Desember 2024.

Baca Juga: Tema Natal 2024 Resmi Ditetapkan PGI dan KWI: Penuh Makna dari Ayat Alkitab!

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam proses penyelidikan, KPK menyita beberapa barang penting milik Hasto, termasuk telepon genggam dan sebuah buku. Penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024 saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.