PKS Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

AKURAT.CO Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini dianggap sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil sekaligus menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi.
“Keputusan ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah melindungi daya beli masyarakat kecil sekaligus menciptakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan,” kata Syaikhu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi, tetapi juga memberikan sinyal kuat terhadap prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, DPR Apresiasi Respons Pemerintah
PKS, lanjut Syaikhu, mendukung penuh kebijakan perpajakan yang adil dan pro-rakyat.
Selain itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk tetap melanjutkan program insentif yang dapat menopang daya beli masyarakat, terutama di sektor-sektor strategis.
“Program seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja serta UMKM harus terus diperkuat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga dan mendorong pemerataan ekonomi,” tambahnya.
Menurut Syaikhu, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperbaiki persepsi masyarakat terhadap sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada mereka.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan transparan dan efisien, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah,” pungkasnya.
Baca Juga: Yura Yunita Beri Energinya di Malam Pergantian Tahun, Romantis Tampil Bareng Suami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










