Putusan MK Soal Presidential Threshold Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

AKURAT.CO Politisi Golkar, Maman Abdurahman, menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan aturan Presidential Threshold (PT) 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum.
Namun, ia mengingatkan perlunya kajian mendalam terhadap dampak keputusan ini terhadap konsolidasi nasional dan stabilitas politik ke depan.
"Keputusan MK ini harus dihormati, tetapi kita perlu memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak menghalangi upaya konsolidasi nasional yang menjadi kunci untuk mendorong kemajuan negara kita," ujar Maman, yang juga menjabat sebagai Menteri UMKM, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (3/1/2025).
Maman menekankan, demokrasi adalah sarana untuk mencapai tujuan negara, bukan tujuan itu sendiri.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pembahasan aturan turunan dari putusan MK dilakukan dengan hati-hati oleh partai politik di DPR.
Baca Juga: Waspada Kenaikan Infeksi HMPV, Berikut Dampak dan Langkah Pencegahannya
"Ini adalah kesempatan bagi partai-partai untuk mendiskusikan mekanisme lebih lanjut. Namun, kita harus menghindari munculnya tokoh-tokoh yang hanya berambisi mencari popularitas dengan narasi yang bisa merugikan agenda besar negara kita," tambahnya.
Mengenai potensi banyaknya calon presiden akibat pencabutan presidential threshold, Maman menegaskan bahwa hal itu bukan soal untung atau rugi bagi Golkar.
Yang terpenting, menurutnya, adalah memastikan bahwa ruang demokrasi tidak disalahgunakan oleh individu yang hanya mengejar kepentingan pribadi, sementara tujuan utama kesejahteraan rakyat terlupakan.
Maman juga menyampaikan bahwa syarat pencalonan presiden adalah hak prerogatif partai politik.
Meski begitu, ia berharap partai-partai dapat menjaga keseimbangan, memastikan demokrasi tetap terjaga, namun tidak terlalu bebas hingga mengganggu konsolidasi nasional yang penting bagi stabilitas politik Indonesia.
Baca Juga: Dede Sunandar Dipecat dari Manajemen Andre Taulany?
"Demokrasi memang harus dijaga, tetapi harus ada batasan agar konsolidasi nasional bisa terjaga dengan baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







