Ambang Batas Dihapus, Setiap Parpol Ditantang Majukan Kader Terbaiknya di Pilpres 2029

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara DPR atau 25 persen suara sah nasional. Untuk itu, setiap partai politik diminta untuk berani memajukan kader terbaiknya di Pilpres 2029 mendatang.
"Menurut saya, dengan keputusan MK nol persen untuk pencalonan presiden, maka partai-partai politik yang layak dipertahankan oleh masyarakat adalah memang partai politik yang berani mengajukan kadernya di Pilpres 2029," kata Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio alias Hensat, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/1/2024).
Hensat pun mendorong partai-partai politik, untuk mulai mengembangkan kader-kader terbaik mereka sejak saat ini dan memberikan investasi elektoral yang diperlukan.
Baca Juga: MK: Agama dan Kepercayaan Jadi Syarat Sah Perkawinan di Indonesia
"Mulai saat ini para parpol harus menyiapkan kader-kader terbaiknya dari sekarang, berikanlah mereka investasi-investasi elektoral supaya di 2029 nanti bisa jadi calon presiden yang bisa menantang Prabowo," ujarnya.
Menurutnya, kompetisi dalam proses demokrasi adalah hal yang sehat dan wajar. Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa partai politik tidak boleh takut untuk mencalonkan kader-kader terbaiknya.
Jika banyak partai tidak berani mencalonkan kadernya dengan alasan takut kalah atau tidak mendapatkan kekuasaan, dia berpendapat bahwa keberadaan partai tersebut sebaiknya dievaluasi.
"Jadi partai politik harus berani mengkader, mempersiapkan kadernya untuk maju di peralatan Pilpres 2029. Itu baru partai politik yang berani," tuturnya.
"Tapi kalau ternyata mereka tidak berani mendorong kader-kadernya sebagai calon pemimpin nasional, lebih baik kita doain aja supaya partai politik itu bubar," sambungnya memungkasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









