Putusan MK Soal Presidential Threshold Buka Peluang PKB Usung Kader Jadi Capres

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold membuka peluang untuk mengajukan kader sebagai calon presiden.
"Pasti, pasti (potensi memajukan kader sendiri). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan, keputusan MK merupakan putusan yang mengikat sehingga semua pihak harus tunduk.
Baca Juga: Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Dia pun menyambut dengan gembira atas hal tersebut, mengingat itu merupakan putusan penting.
"Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problem-nya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat undang-undang, nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," jelasnya.
Terkait peluang dirinya untuk kembali mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan bahwa prosesnya masih panjang.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR: Penghapusan Presidential Threshold Babak Baru Demokrasi Indonesia
"Masih panjang, masih lama," pungkas Cak Imin, dikutip dari Antara, Minggu (5/1/2025).
Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan itu disebut bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Bebas Usung Capres-Cawapres
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025).
Adapun, pasal yang dihapus berisi syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







